Sidang Ketiga Gugatan Retno Marliyani, Perindo Jombang Rencanakan Eksepsi

SeputarKita, Jombang – Sidang gugatan Anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jombang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jatim dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo sudah memasuki sidang ketiga.

Setelah sebelumnya dua kali sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat dianggap tidak hadir.

Sidang ketiga ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (25/9/2023).

“Tadi agendanya membacakan gugatan, pihak tergugat juga hadir dan mendengar semua,” ujar kuasa hukum penggugat, Ary Sumarwono saat diwawancarai usai sidang.

Kuasa hukum Retno Marliyani membacakan isi gugatan didepan majelis hakim serta pihak tergugat.

“Isinya, apa yang dilakukan oleh tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

Pada intinya, Ary menyebut bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Partai Perindo terhadap kliennya dianggap tidak sesuai prosedur.

“Terkait pemecatan dan PAW terhadap klien kami ini tidak prosedural, soalnya tanpa ada kesalahan yang jelas, salahnya dimana,” kata Ary.

“Karena seperti yang kami bacakan tadi, tidak pernah ditunjukkan hasil investigasinya, kita sendiri tidak tahu kesalahannya kemudian dipermasalahkan tiba-tiba di PAW,” sambungnya.

Pihaknya menandaskan, jika tergugat memahami seharusnya para tergugat mencabut SK pemecatan sekaligus SK PAW yang ditujukan kepada Retno Marliyani.

“Kalau memang tergugat memahami ya cabut SK pemecatan sama SK PAWnya, selesai kan,” tandasnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Tohari mengatakan, dalam sidang ketiga ini semua tergugat hadir dan membawa berkas lengkap.

“Alhamdulillah untuk sidang kali ini berkasnya lengkap, tergugat satu saya sendiri yang hadir, sementara tergugat dua dan tiga diwakili oleh kantor Advocat Bangsa Indonesia,” ujar Tohari saat diwawancarai usai sidang.

Tohari menyebut, gugatan yang dilayangkan ada 14 item. “Isi materi gugatan ada 14 item, pada hari kamis tanggal 28 nanti kita ada jawaban pakai online. Untuk pertemuan sidang selanjutnya tanggal 16 Oktober 2023,” urainya.

“Harapannya memang ada putusan sela karena kita mungkin mengajukan eksepsi dari materi gugatan,” sambungnya.

Tohari menandaskan, jika DPD Perindo Jombang yang merupakan salah satu tergugat saat sidang langsung dihadiri oleh Ketua DPD, tidak dikuasakan ke kuasa hukum karena hal tersebut merupakan saran dari DPP Partai Perindo.

“Tergugat satu memang saya sendiri yang datang karena saran dari DPP,” tandasnya.(gus)

Check Also

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan nomor urut tiga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *