Polres Madiun Sosialisasikan Aplikasi (ILMU SEMERU) Serta Serahkan Barang Bukti Hasil Input Data BB dan Barang Temuan Ranmor Kepada Masyarakat

SeputarKita, Madiun – Polres Madiun melalui Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun melaksanakan sosialisasi tentang aplikasi Hilang Temu atau (ILMU) Semeru. yang mana aplikasi tersebut adalah sebuah aplikasi baru yang menginformasikan terkait informasi kendaraan yang hilang dan sudah ditemukan di wilayah Jawa Timur.

dengan di terbitkan serta di sosialisasikannya aplikasi baru ini pada senin (26/9/2023) di harapkan agar seluruh masyarakat bisa lebih mudah dalam mengetahui informasi terbaru tentang kendaraannya yang selama ini telah hilang dan sudah di temukan oleh petugas kepolisian.

selain mensosialisasikan tentang aplikasi Hilang Temu (ILMU SEMERU) Satuan Polres Madiun yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Madiun Kompol Yulie Krisna juga menyerahkan baramg bukti beberapa unit sepeda motor hasil kegiatan Operasi Aman Sura 2023 dan barang bukti pelanggaran lalu lintas, di halaman belakang Mako Polres Madiun.

“Aplikasi ini memberikan informasi data tentang kendaraan yang hilang, barang bukti kejahatan pencurian, tilang, kecelakaan yang sudah ditemukan dan berada di kantor kepolisan di seluruh Jawa Timur,” terang Wakapolres Madiun.

Dia, menuturkan aplikasi ILMU Semeru merupakan terobosan Polri untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui teknologi digitalisasi. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi tentang pelayanan di institusi Polri.

“Aplikasi ini (ILMU) Semeru dapat diinstal melalui Playstor dan silahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tuturnya.

Wakapolres Madiun, menghimbau kepada masyarakat Madiun khususnya tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati pengendara lain dan menjaga keselamatan ketika di jalan raya serta melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan.

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Krisna mengatakan barang bukti yang diserahkan dilakukan tahapan proses singkronisasi berkas kepemilikan dan mengikuti proses hukum hingga putusan pengadilan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Kita (Polisi – red) memberikan pelayanan pengambilan barang bukti pelanggaran dengan melalui beberapa mekanisme hukum, setalah ada keputusan dari pengadilan,” kata Wakapolres Madiun, kepada media SeputarKita.com.
Yulie Krisna, menyampaikan hari ini ada Enam kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya yang semuanya berasal dari luar daerah Kabupaten Madiun. Selain melalui proses hukum, kendaraan bisa diambil setelah melengkapi kendaraan sesuai standartnya.

“Kendaraan yang akan diambil wajib di standartkan dulu, seperti pemasangan kaca spion, knalpot dan perlengkapan lainya,” ujarnya.(Den)

Check Also

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

  SeputarKita, Nganjuk – Terkait dengan adanya pembangunan pabrik yang akan dibangun di Desa Mlorah, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *