Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi SP4N- LAPOR ! dan PPID

 

SeputarKita, Nganjuk – Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berupaya mewujudkan kinerja pemerintahan dalam hal pelayanan informasi publik, baik dalam pengelolaan pengaduan masyarakat maupun pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, Diskominfo Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi penghitungan kinerja pemerintahan berdasarkan pengelolaan SP4N- LAPOR ! dan PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk. Selasa, (28/3/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki beserta jajarannya dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah dan Admin PPID di seluruh OPD se-Kabupaten Nganjuk.

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat perubahan pada kualitas tata kelola Pemkab Nganjuk berkaitan dengan pelayanan informasi publik.

Pihaknya menyampaikan pelayanan informasi publik dibedakan menjadi 2 (dua) yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR !) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“SP4N-LAPOR! berkaitan dengan aduan masyarakat yang harus direspon oleh Pemkab Nganjuk melalui perangkat – perangkat daerah yang menangani topik permasalahan yang diadukan oleh masyarakat. Sedangkan PPID berkaitan dengan pemenuhan informasi-informasi dan dokumentasi yang dikehendaki masyarakat.” Terangnya.

 

Kepala Diskominfo menyebutkan bahwa kedua pelayanan informasi publik tersebut masuk ke dalam penilaian layanan publik suatu daerah Kabupaten/Kota.

“Layanan publik merupakan bagian besar dari Reformasi Birokrasi. Nanti ujung-ujungnya ke Indeks Reformasi Birokrasi atau IRB,” Lanjutnya.

Dalam Rencana Pembangunan Daerah atau RPD 2024 – 2026, kinerja utama Pemkab Nganjuk yakni rapor Bupati Nganjuk dalam tata kelolanya menggunakan parameter indikator IRB. Dimana IRB tersebut dijabarkan dalam komponen-komponen lainnya.

“Salah satunya adalah indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dan layanan publik, dimana salah satu parameternya adalah seberapa bagus pelayanan informasi kepada masyarakat. Baik pengaduan masyarakat maupun permintaan datanya,” jelasnya.

“Selain itu juga Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah dibagi menjadi 5 (lima) predikat. Yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Saat ini Pemkab Nganjuk masih berada di predikat Daerah yang Kurang Informatif,” Tutupnya. (Ping/Rcs)

Check Also

Polres Ngawi Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

  SeputarKita, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *