Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Gabah

Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Sukorejo dan anggota saat menunjukkan barang bukti

 

SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Pelakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Selasa (24/01).

AKBP Catur menambahkan, kedua pelaku diamankan oleh petugas, lantaran telah aksi mencuri gabah milik Tukimin (korban) pada Jum’at (30/12/2022) lalu.

“TKP teras rumah korban di Dukuh Jayengranan RT 01 RW01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, “terang Kapolres Ponorogo.

Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut juga menjelaskan sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 kemudian pada saat pagi hari istrinya menyatakan kepada suaminya bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.

“Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian, terus dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP diwilayah kecamatan Sukorejo, ini termasuk gabah milik Tukimin, “papar Kapolsek Sukorejo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.

“Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu. Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah purwantoro dan jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi, “ungkapnya.

AKP Nikolas mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

  SeputarKita, Ponorogo – Pemerintah Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo menggelar pagelaran wayang kulit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *