Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono S.H., S.I.K.,M.H Saat Menunjukkan Barang Bukti |
SeputarKita,Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya telah berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan seorang pensiunan wartawan RRI yang sempat kabur dan menjadi buronan beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh petugas kepolisian Resort Madiun Kota akhirnya identitas serta keberadaan pelaku pembunuhan bisa di ketahui keberadaanya.
Saat di gelar press rilis Rabu (15/06/2022) bertempat di halaman depan Mapolres Madiun kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengungkapkan bahwa, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku sebelumnya melakukan pemantauan kebiasaan korban yang setiap harinya melaksanakan sholat subuh secara berjamaah dan berjalan melewati gang.
“Saat korban berjalan di gang akan berangkat sholat subuh, di cegatlah korban oleh pelaku dan kemudian pelaku langsung mengayunkan senjata clurit kepada korban hingga menyebabkan korban mengalami luka pada tangan dan leher, akibatnya korban langsung tewas di lokasi.”ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono
Seusai melakukan pembacokan kepada korban, kemudian pelaku Nursani (38) melarikan diri ke kampung halamannya di Madura tepatnya di kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sementara itu, jasat korban di temukan oleh warga sekitar dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi terlungkup dan sudah tidak bernyawa.
Dari hasil rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasilah petugas dari kepolisian Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dan mengetahui pelaku serta keberadaannya.
“Selain mengamankan seorang pelaku, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, Sepeda Motor yang digunakan kabur oleh pelaku, satu buah clurit serta sarungnya, dan sebuah helm yang masih ada bercak darahnya,”imbuhnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dalam melakukan aksi pembunuhan berencana ini pelaku melakukannya tidak sendirian. Pelaku di bantu oleh temanya yang berinisial AP. ” Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO.” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati.(Den)