Terindikasi Langgar Perda, Banner Terpaku Dipohon Masih Marak di Magetan


SeputarKita, Magetan – Sudah beberapa kali ditegur dan ramai diberitakan oleh media, masalah pemasangan iklan/banner dibatang pohon penghijauan, sampai saat ini masih saja terjadi. Sejumlah iklan/banner serupa kembali terpaku dibatang pohon yang ada di sepanjang jalan di Kabupaten Magetan.

Mengutip dari Media Suarakumandang.com terdapat beberapa banner/iklan yang dipasang dengan menggunakan paku di sejumlah pohon, diantaranya berupa bentuk promosi yang menawarkan berbagai macam produk.

Banner yang terpasang disepanjang jalan sebelah Barat Pasar Sayur dan Jalan Manggis tersebut mempromosikan usaha dagang, dan terlihat sangat jelas seakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terkesan tutup mata.

Salah satu warga Jl. Manggis saat dimintai keterangan juga menyayangkan dengan adanya banner yang terpasang di dekat rumahnya secara diam – diam, bahkan menyayangkan sikap Pemkab Magetan yang seolah melakukan pembiaran.

”Ironis sekali, Pohon untuk penghijauan kok dipasang banner yang merusak pemandangan jalan.” Ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Kabupaten Magetan Rudi Harsono saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait banner yang terpampang dipohon dan kedapatan di beberapa tempat tersebut.

”Sudah jelas itu melanggar Perda No 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta lingkungan hidup,” tuturnya.

“Perda tersebut sudah jelas dan tak baik untuk dicontoh oleh pengusaha lain dan jika melanggar apalagi merusak pemandangan kami akan menertibkan banner itu.” Imbuhnya.

Rudi juga menghimbau kepada siapapun pelaku usaha agar tidak melakukan pemasangan banner dalam bentuk apapun dipohon penghijauan menggunakan paku.

Dihubungi terpisah, Sunarti Condrowati Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP ) saat dimintai pendapat akan melakukan pengecekan sehubungan Banner yang terpaku di Pohon.

“Kami akan mengecek tentang perizinan pelaku usaha terlebih dahulu, minimal yang sudah berizin dari pihak kami akan memberitahukan dengan cara melakukan peneguran secara tertulis, tapi bagi yang tidak berizin itu tugasnya Pol PP untuk penertiban,” Ungkapnya.

Menurutnya, pemasangan banner iklan pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran. (Red). 

Check Also

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

KPU Magetan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi menetapkan nomor urut tiga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *