Sudah Bayar PBB Tapi Dapat Surat Tagihan, Sejumlah Warga Bukur Datangi Kantor Desa

Beberapa Warga Desa Bukur yang mendatangi kantor Desa untuk menanyakan kejelasan kepada petugas

SeputarKita,Madiun – Sejumlah warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (1/3/2022). Mereka adalah Wajib Pajak (WP) yang sudah melunasi PBB namun tetap mendapat surat tagihan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

Kedatangan warga tersebut untuk memenuhi undangan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

Sebelum rekonsiliasi, sejumlah WP mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Madiun dan melaporkan adanya sesuatu yang dirasa janggal atas terbitnya surat tagih pajak (STP) yang mereka terima Pasalnya, para WP tersebut merasa sudah melakukan pembayaran pajak secara rutin kepada petugas pajak.

Bahkan, untuk mendukung laporan, warga juga menyertakan bukti pembayaran yang ditanda tangani lunas oleh koordinator desa. “Kami punya bukti pembayaran pajak dan ditandatangani lunas oleh koordinator desa. Lha ini kok ditagih lagi. Bahkan ada warga SPT-nya terhitung sejak tahun 2013,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan juga terjadi saat rekonsiliasi di kantor desa setempat. Pasalnya, selain lima WP yang diundang, masih ada beberapa warga yang mengaku mendapat STP tetapi tidak melapor ke Bapenda. Namun, yang diperbolehkan hadir adalah Wajib Pajak yang diundang untuk ikut rekonsiliasi saja.

Penelusuran wartawan media ini, para Wajib Pajak tersebut mendapatkan surat tagihan pajak yang nilai tagihan, obyek pajak, maupun tahun tunggakannya bervariasi.

Dalam proses rekonsiliasi ini, pihak Bapenda Kabupaten Madiun mendelegasikan dua orang Petugas Fungsional Pemeriksa Pajak untuk menelaah terkait permasalahan PBB yang terjadi di desa tersebut.

Niayu Ruswita, salah seorang petugas fungsional pemeriksa pajak dari Bapenda menjelaskan, para WP dikumpulkan untuk rekonsisiliasi terkait PBB P2. Pasalnya, beberapa hari lalu, para WP tersebut melapor ke Bapenda karena merasa keberatan atas surat tagihan pajak yang diterima.

“Hari ini kita melakukan rekonsiliasi dengan warga atau wajib pajak (WP) yang beberapa hari lalu melapor ke Bapenda dan keberatan atas STP yang diterima wajib pajak,” ungkap Niayu Ruswita, petugas fungsional pemeriksa pajak Bapenda Kabupaten Madiun, Selasa (1/3/2022).

Niayu, menuturkan, keberatan wajib pajak atas STP yang dilayangkan oleh Bapenda karena warga merasa sudah melakukan pembayaran pajak dengan menyetorkan uang kepada petugas pungut pajak yang dikoordinir oleh perangkat Desa Bukur, Kecamatan Jiwan.

“Kalau saya amati dari kejadian di Desa Bukur memang ada sedikit kurangnya koordinasi dengan RT (petugas pungut) nya atau bisa jadi pihak Bank Jatim yang salah menginformasikan,” ujar Niayu.

Di sisi lain, hasil rekonsiliasi yang dilaksanakan di gedung pertemuan Desa Bukur disepakati untuk tahun 2021 pembayaran yang bertanggung jawab adalah RT sedangkan untuk tahun 2020 ke bawah ditanggung oleh pihak Desa Bukur untuk penyelesaiannya dan dituangkan di dalam berita acara.

Sementara Kepala Desa Bukur, Ratna Detaria mengaku sangat mendukung rekonsiliasi oleh petugas Bapenda atas ketidakpuasan warganya perihal pajak bumi dan bangunan. Karena dengan demikian akan diketahui akar permasalahan dan titik temu penyelesainnya.

Ratna mengklaim, sebenarnya sudah ada titik temu terkait permasalahan ini. Tiga warga yang melapor ke Bapenda karena keberatan, sudah klir pembayarannya. “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan sudah ada titik temu dan penyelesaian masalah di Desa Bukur. Dari 5 warga kami yang melapor ternyata yang tiga sudah klir pembayarannya,” katanya. (den)

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *