Pelaku Pembunuhan Wartawan di Simalungun Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sudjito (kiri), Yudi (kanan) 


SeputarKita, Simalungun – Dua terdakwa pembunuhan wartawan Marasalem Harahap alias Marsal, yakni Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) alias Yudi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah.

Tuntutan Jaksa Firmansyah tersebut dibacakan dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum,kedua terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal,yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena tembakan tepat di paha kiri

Terdakwa Gito dipersalahkan Jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Sedangkan terdakwa Yudi dikenai pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan memerintahkan membedil korban. Sudjito memerintahkan almarhum Praka AS selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa untuk mencari senjata api.

Senjata jenis FN Mode M1911 US Army merupakan senjata yang sering digunakan TNI dilengkapi dengan peredam suara.

Senjata tersebut dibeli seharga 15 juta dari Doni Effendi. Serah terima senjata dilokasi ATM BNI Kompleks Megaland Pematangsiantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito dari Bank BCA ke rekening Almarhum Praka AS di BNI yang kemudian diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Penembakan dilakukan Almarhum Praka AS dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.

Sudjito pemilik Tempat Hiburan Malam KTV Ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang dimuat di Media Online milik Marsal Lassernewstoday.com.

Dampak dari pemberitaan tersebut usaha Sudjito berhenti beroperasi, sedangkan Marsal sebagai Wartawan dan pimpinan redaksi Lassernewstoday.com memanfaatkan kesempatan itu dengan memeras terdakwa. Meski Marsal sudah diberi jatah Rp.1 juta per bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp.12 juta per bulan dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir pil ekstasi yang dirupiahkan Rp.200 ribu per butirnya.

Karena semakin kesal, terdakwa Sudjito memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan tidak ada yang mau membunuh Marsal, sehingga Sudjito memerintahkan Yudi agar menghubungi Almarhum Praka AS dengan imbalan Rp.30 juta

Marsal dibunuh pada Sabtu, 19 juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediamannya. Untuk mengelabui aksinya, barang bukti HP dibuang sedangkan senjata api dikubur di makam ayah Yudi Fernando.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum diberi kesempatan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Mince Ginting dan Aries Ginting mengagendakan jadwal persidangan lanjutan pada Kamis, 13 Januari 2022 mendatang.

Pada persidangan itu hadir Bonita, istri almarhum Marsal. Mendengar adanya tuntutan tersebut beliau berpendapat bahwa tuntutan tersebut sudah maksimal.

“Meski tak bisa, nyawa dibayar nyawa, tapi menurut saya setidaknya memenuhi rasa keadilan,” katanya saat berbincang dengan wartawan usai persidangan.(MNK)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *