Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-76 Tahun, Rutan Kelas IIB Pemalang Berikan Remisi Umum Pada Narapidana


SeputarKita, Pemalang – Syarat mendapatkan Remisi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ini, diberikan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. ST, M.si dan Wakil Bupati Mansyur Hidayat beserta Kepala Rutan Ary Nirwanto kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Rutan Kelas IIB Pemalang, usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke 76 di halaman Pendopo Pemalang. Selasa, 17 Agustus 2021.

Sebanyak 142 total Narapidana yang mendapatkan Remisi, adapun rekapitulasi besaran peroleh Remisi Umum Tahun 2021 yaitu, 1 Bulan 64 orang, 2 Bulan 42 orang, 3 Bulan 23 orang, 4 Bulan 13 orang dan 29 orang sudah menjalani program Asimilasi di rumah dan menjalani Program Integrasi berupa cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

Bupati Pemalang saat membacakan sambutan Kemenkumham mengatakan, senafas dengan perayaan HUT kemerdekaan RI, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

”Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.” Tutur bupati.

Selain itu bupati juga menambahkan akan berkoordinasi dengan Kementerian dan akan berupaya mengajukan anggaran untuk pengadaan lahan dan pembangunan Rutan Kelas IIB di Pemalang, sebab Crowded overnya sudah seratus persen.

Di tempat yang sama Bupati Pemalang juga berkesempatan meresmikan Rumah Pelayanan Kunjungan yang sebelumnya tidak ada Di Rutan Kelas IIB Pemalang.

Di Kesempatan yang sama Ary Nirwanto selaku Kepala Rutan menuturkan, sebenarnya ini bukan Rutan tetapi sudah menjadi Lapas, sedangkan tugas pokok Lapas sendiri memberikan bimbingan, keterampilan dan kemandirian kepada Tahanan maupun Narapidana.

“Nah, disini kebanyakan narapidana dibandingkan tahanannya. Sedangkan kita sendiri belum bisa memberikan Tupoksi sebagai Lapas disebabkan terbatasnya lahan dan tempatnya sempit, untuk itu kami meminta agar dicarikan lahan yang lebih luas lagi.” Pungkas Ary. (FahmiNur)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *