Diduga Langgar Prokes, KNPI Jatim Akan Laporkan Ketua Banggar DPR RI dan Plt. Sekda Prov Jatim


SeputarKita, Magetan – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Jawa Timur, Wahyudi Budiono meminta kemendagri, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi kinerja Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur & OPD yang terlibat terkait inisiatifnya menggelar acara syukuran hari ulang tahun Gubernur dan Wagub Jatim yang diduga melanggar prokes dan melukai rasa keadilan publik serta mengabaikan intruksi kemendagri No. 6 Tahun 2020.

“Sebagaimana telah dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat di Jawa Timur baik ke Polda Jatim dan Kemendagri, akan tetapi kami nilai bahwa yang harusnya menjadi terlapor utama itu adalah Plt. Sekda Provinsi Jawa Timur berdasar pengakuannya kepada publik, baru kemudian jika ditemukan bukti yang mengarah pada Gubernur dan Wagub ikut serta maka mereka juga wajib dimintai pertanggung jawabannya secara hukum.” Ucap Wahyudi melalui telepon sellularnya. Selasa (25/05/2021).

Menurut Wahyudi, terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Mei 2021, ada dua kejadian dugaan pelanggaran intruksi kemendagri No. 6 Tahun 2020 yang dilakukan oleh pejabat negara, dan keduanya diduga melibatkan pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku penanggung jawab serta pengendali satgas Covid-19.

“Pertama pada tanggal 14 Maret 2021 Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah (Politisi PDI Perjuangan) menggelar pesta pernikahan putra keduanya di kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur dengan melibatkan puluhan ribu undangan mulai dari rakyat biasa, kepala desa, pemerintah kabupaten se madura raya & pejabat Provinsi Jawa Timur serta unsur pejabat pemerintah pusat dari kalangan ekskutif dan legislatif.” Terangnya.

“Belum kering rasa keadilan publik yang dilukai karena kejadian tersebut, lalu muncul pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur yang dlaksanakan rumah dinas Gubernur di Surabaya, hal ini juga diduga kuat melanggar prokes Covid-19.” Lanjut Wahyudi.

“Sempurna sudah rasa keadilan publik masyarakat Jawa Timur dilukai oleh para pemimpinnya, lalu bagaimana dengan penegakan hukum yang adil, jika rakyat saja yang dibubarkan giatnya kalau dianggap melanggar prokes, sedangkan pejabat didiamkan.” Tukasnya.

“KNPI Jawa Timur dalam waktu dekat juga akan melaporkan dugaan pelanggaran prokes pernikahan ketua banggar DPR RI dan Plt. Sekda Propinsi Jatim ke Polda sebagau pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prokes pada acara ultah Gubernur sebagaimana pengakuannya kepada publik terkait pesta kejutan tersebut.” Pungkasnya. (Red).

Check Also

Pastikan Keselamatan Jamaah Haji, Polres Magetan dan Dishub Gelar Ramp Check

  SeputarKita, Magetan – Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan komitmennya dalam memastikan keselamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *