Pemkab Magetan Gelar Deklarasi Tolak Paham Pemecah Persatuan Bangsa


SeputarKita, Magetan – Dalam menjaga kondisi wilayah Magetan tetap kondusif Pemerintah Daerah mengadakan kegiatan pembacaan dan penandatanganan deklarasi pernyataan sikap bersama menolak radikalisme, terorisme, separatisme, komunisme dan berita hoax serta isu sara di Kabupaten Magetan.

Acara yang digelar di salah satu Rumah Makan Jl. Diponegoro, Magetan ini dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai ormas keagamaan, LSM dan tokoh Pemuda yang ada di Kabupaten Magetan.

Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh pejabat pemerintah Daerah Magetan antara lain, Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI (Bupati Magetan), Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd (Wakil Bupati Magetan), Ir. Hergunadi,MT ( Sekretaris Daerah Kab Magetan), Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, SIP (Komandan Kodim 0804/Magetan), Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf (Dan Secata Rindam V/Brw), Danyonko 463 Paskhas diwakili oleh Kapten Pas Koliq (Pasilog Paskhas Yonko 463 ), AKBP Festo Ari Permana, S.I.K (Kapolres Magetan), Maulia Martwenty Ine, SH. MH (Ka Pengadilan Negeri Kab Magetan), Drs. Zainal Arifin MH (Ka Pengadilan Agama Kab Magetan) dan Ketua MUI Kabupaten Magetan.

Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Magetan Drs. Iswahyudi Yulianto, MSI. dalam sambutanya mengatakan, kegiatan Penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama Menolak Radikalisme, Terorisme, Separatisme, Komunisme Dan Berita Hoax Serta Isu Sara di Kabupaten Magetan bermaksud untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi segala bentuk Dinamika gejolak yang berkembang akhir – akhir ini.

“Sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga Kabupaten Magetan yang kita cintai ini tetap aman dan kondosif dari radikalisme, terorisme, Komunisme, Separitisme, ujaran kebencian, hoax, dan segala upaya untuk memecah belah umat, umara, dan aparat keamanan, untuk menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan, kerukunan, saling menghormati, menghargai perbedaan serta menjaga toleransi antar umat beragama apalagi kita akan menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru 2021, serta tidak terganggu oleh hal – hal yang akan memecah belah negara kita.”ucapnya.

Sebagai pembicara dalam acara ini Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dr Maulia Martwenty Ine, SH. MH mengatakan, Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

“Pencegahan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.” Ucapnya.

Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.

Separatisme gerakan untuk memisahkan diri (mendirikan negara sendiri) Pasal 106 KUHP : Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan pemerintahan dengan maksud henđak memisahkan Sebagian dari daerah itu dihukum menjadi seumur hidup atan penjara.

Komunisme ideologi (dalam bidang politik) yang menganut ajaran Karl Marx dan Fredrich Engels, yang hendak menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara UU RI no.27 th 1999 Tentang Perubahan kitab UU Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Pasal 1 Menambah 6 (Enam) Ketentuan Baru di Pasal 107 Dan Pasal 108 Bab 1 Buku 11 Kitab UU Hukun Pidana.

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.” Pungkasnya.

Dalam arahannya Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI Menyampaikan, Ditengah pemerintahan Indonesia fokus dalam penanganan dan pencegahan covid-19, meski demikian masyarakat tidak boleh lengah dan selalu waspada terkait kemungkinan adanya radikalisme dan terorisme.

“Saat ini para pelaku radikalisme tetap melakukan aksi dan aktivitasnya ditengah pandemi covid-19 dengan tujuan memojokkan pemerintah, bahwa pemerintah gagal memberikan rasa aman.” Ucap Bupati.

“Gerakan radikalisme ini bergerak dengan memperbanyak kelompoknya, dengan regenerasinya dan memperbanyak komunitas, gerakan radikalisme juga mengikuti perkembangan zaman. Termasuk dalam kontek komukasi mesti juga ada yang tetap memilih jalur komunikasi tradisional, mereka melakukan transformasi paham radikalisme dengan menyebarkan melalui berbagai akun media sosial, kewaspadaan masyarakat harus semakin ditingkatkan dengan memberikan narasi yang sifatnya mencerahkan dan menyejukkan.” Tandas Bupati. (Tris)

Check Also

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

Jelang Libur Nataru 2024, Pemkab Magetan Keluarkan SE Untuk Mengimbau Pelaku Wisata

  SeputarKita, Magetan – Keindahan alam yang dimiliki Kabupaten Mageten masih menjadi magnet tersendiri bagi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *