DPRD Magetan Sosialisasikan Raperda tentang “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin”

dr.Pangajoman,MM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan saat menjadi narasumber 


Magetan, Seputarkita – Hukum dirasa menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat kalangan kurang mampu. Di samping hukum yang lazim dengan ragam masalah yang rumit, ongkos untuk mendapatkan jasa bantuan hukum terbilang cukup mahal. Karena profesi advokat sebagai pemberi jasa hukum memerlukan pendidikan dan keahlian khusus, bayarannya pun juga tidak main-main. Tidak heran jika banyak masyarakat masih berpikir dua kali ketika hendak meminta  pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

 

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mencari solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” dan saat ini sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Daerah.

 

Bertempat di ruang paripurna kantor DPRD Kabupaten Magetan, Senin (26/10/2020). DPRD Magetan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Magetan Tahun 2020 tentang “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” dengan mengundang sejumlah pengurus Organisasi Kepemudaan, Unsur Pendidikan, dan Organisasi Kemasyarakatan.

 

dr.Pangajoman,MM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan saat diwawancara awak media

dr.Pangajoman,MM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan sekaligus narasumber dalam Sosialisai Rancangan Peraturan Daeran Magetan Tahun 2020 tersebut memaparkan, Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 

“Sesuai dengan Permen 80/2015 dan Permen 120/2018, Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup beberapa tahapan – tahapan yaitu perencaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan”. Paparnya.

 

“Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintahan Dearah secara bersama-sama sejak penyusunan Prolega , penyusunan Rancangan Peraturan Daerah , pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan sebagaimana dilakukan untuk memberikan informasi atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.” Lanjutnya.

 

Sesi foto bersama

“Dalam raperda ini yang dimaksud Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang di berikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dan penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin.” Terangnya.

 

“Yang dimaksud masyarakat miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dan terdaftar dalam database kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tegasnya.

 

Pangajoman berharap hal – hal seperti ini lebih harus sering digalakkan, “karena seperti peristiwa kemarin, disebabkan karena kurang komunikasi saja masalah perundang-undangan Omnibus Law. Jadi hal ini penting, supaya masyarakat tahu dan mendapat gambaran yang sebenarnya, supaya tidak ada lagi berita bohong atau hoax. “Pungkasnya. (Tris/Red)

Check Also

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

Pemdes Besuki Gelar Wayang Kulit Dalam Rangka Bersih Desa

  SeputarKita, Ponorogo – Pemerintah Desa Besuki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo menggelar pagelaran wayang kulit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *