Curigai Jalin Asmara Dengan Isterinya, Warga Sampung Bacok Seorang Pria Hingga Luka-Luka

Pelaku saat diamankan Polisi

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan pria berinisial S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, karena melakukan penganiayaan menggunakan clurit hingga korban M (35) mengalami luka-luka, Senin (17/8/20) sekitar pukul 16.30 Wib.

“Kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 15.30 wib, pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban dengan tujuan menanyakan kepada korban tentang foto editan yang dibuat oleh korban yaitu foto korban yang disandingkan dengan foto istri pelaku. Namun, korban saat itu tidak ada, yang ada isteri korban, selanjutnya pelaku memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau korban diminta datang ke rumah pelaku, “kata Kapolsek Sampung Iptu Marsono.

Iptu Marsono menambahkan, kemudian korban datang menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut, yang akhirnya terjadi cek-cok antara korban dan pelaku.

Barang bukti clurit saat diamankan Polisi

“Hingga akhirnya pelaku mengambil clurit di dekat almari yang jaraknya sekira 4 meter dari kursi tamu dan langsung mengayunkan clurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali. Alhasil bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil ditangkis korban dengan cara menahan tangan pelaku yang memegang clurit.  Kemudian korban berhasil mendorong pelaku hingga ke luar rumah, dan sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak pelaku datang dan teriak minta pertolongan, tidak lama warga datang langsung melerainya. Setelah berhasil dilerai maka korban mendapati pakainnya berlumuran darah yang ternyata punggungnya terluka kena bacokan clurit kemudian korban dibawa ke Puskesmas Badegan, dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo, “imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm, dan harus menjalani rawat inap serta operasi pembuluh darah.

“Petugas selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti clurit ke Polsek Sampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terjerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya yang diketahui pelaku lewat sms, Facebook dan telepon dihand phone istri pelaku, “pungkas Kapolsek Sampung. (sul)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *