Polres Ponorogo Kawal Penuh Kebijakan New Normal Dengan Terapkan Protokol Kesehatan Covid 19

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz

Ponorogo, Seputarkita – Jajaran Polres Ponorogo mengawal penuh kebijakan New Normal dan upaya pencegahan mewabahnya pandemik virus Covid 19, baik di tempat kerja maupun tempat usaha yang perlahan akan dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si menyampaikan, 

“Hari ini di wilayah Ponorogo melaksanakan implementasi skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid 19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi dan kesiapan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid 19, dan Polres Ponorogo bersama TNI dan instansi terkait mendukung dan mengawal penuh kebijakan New Normal tersebut, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (2/6).

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz

AKBP Mochamad Nur Aziz menambahkan, mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam pelaksanaan new normal atau tetap produktif dan aman dari Covid19, Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

“Dalam perintah itu, Kapolri juga meminta jajarannya bersinergi dengan TNI dan stakholder terkait untuk mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan new normal. Polri menegaskan upaya mendisiplinkan masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan tetap mengedepankan upaya persuasif dan Humanis, “imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, TNI dan Polri serta stakeholders lainnya akan bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, Mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.

“Polri mengedepankan upaya persuasif dan humanisme kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

SeputarKita,Oku Sumatera Selatan-Peran serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *