Madiun, Seputarkita – Salah satu pelaku pencuri di rest Area Tol Wilangan yang sempat menjadi buron Satreskrim Polres Madiun akhirnya tertangkap tersangka berhasil di amankan di sebuah tempat kosnya yang berada di jakarta tepatnya di daerah Terminal Kali Deres
Kapolres Madiun AKBP.Eddwie Kurnianto pada Selasa (19/05/2020) menjelaskan penangkapan tersangka ini tergolong sangat sulit lantaran tempat tinggalnya yang selalu berpindah pindah dari kota satu ke kota satunya kita baru bisa mengamankan satu pelaku untuk 3 pelaku lainya kita tetapkan sebagai DPO
Satu tersangka dibekuk yaitu Aditya Sanjaya (23) warga Desa Way Halum, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan tersangka aksi serupa pernah dilakukan lokasi resrt area disebelahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Bagi DPO lain identitas sudah diketahui, kami berharap menyerahkan diri daripada kena tindakan tegas terukur bisa berujung kematian,” ujarnya serius.
Dilaporkan, kejadian curat itu terjadi 19 Desember2019, lalu, sekira pukul 00.30. Korban seorang wanita, usai perjalanan dari Semarang menuju Surabaya, istirahat di rest area km 626.(Deni)