TNI-Polri Bersama Satpol PP Di Ponorogo Gelar Razia Dan Tertibkan Warkop

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto bersama Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto dan petugas gabungan melakukan razia dan penertiban sejumlah warung serta tempat nongkrong warga

Ponorogo, Seputarkita – Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo melakukan patroli dialogis serta penertiban terhadap sejumlah warung-warung, Sabtu (4/4) malam.

Dalam patroli gabungan skala besar tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Ponorogo AKPB Arief Fitrianto SH, SIK, MM bersama Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto, dengan rute mulai Polres Ponorogo – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Diponegoro – Jl. Ahmad Yani – Jl. Kumbokarno – Jl. Gajah Mada – Jl. Sultan Agung – Jl. Bathoro Katong – Jl. Brigjen Katamso – Jl. Arif Rahman Hakim – Terminal Seloaji – Jl. Letjen S. Parman – Taman Sukowati – Jl. Soekarno Hatta dan kembali ke Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto bersama Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto dan petugas gabungan melakukan razia dan penertiban sejumlah warung serta tempat nongkrong warga

“Patroli Dialogis dan Penertiban ini dilaksanakan oleh personil gabungan dari Polres Ponorogo, Kodim 0802/Ponorogo dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo, untuk memberikan penindakan kepada masyarakat/pelaku usaha paska diberlakukannya Maklumat Kapolri tentang penyebaran pandemi Covid-19 serta surat edaran Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung/angkringan di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang diikuti lebih kurang 58 personel, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto bersama Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto dan petugas gabungan melakukan razia dan penertiban sejumlah warung serta tempat nongkrong warga

AKBP Arief Fitrianto menambahkan, selain itu, petugas melakukan Public Address disepanjang jalur terkait Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 wib.

“Bagi yang melanggar dilakukan penindakan berupa himbauan secara humanis penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang maupun usaha yang menghadirkan tempat berkumpul masyarakat. Selain dibubarkan selanjutnya pemilik usaha cafe atau warung maupun lesehan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 wib. Harapannya untuk dapat mencegah mewabahnya virus Corona dan masyarakat terbebas dari virus tersebut, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Kecelakaan Maut di Plaosan, Satu Pelajar Tewas Dihajar Ertiga

Kecelakaan Maut di Plaosan, Satu Pelajar Tewas Dihajar Ertiga

SeputarKita, Magetan – Kecelakaan maut melibatkan mobil Suzuki Ertiga dan tiga sepeda motor terjadi di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *