Sebarkan Berita Hoax Meninggalnya Pasien Covid 19 Di Ponorogo Warga Semanding Diringkus Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Maryoko menunjukkan barang bukti


Ponorogo, Seputarkita – Akibat menyebarkan berita hoax terkait meninggalnya pasien warga Ponorogo karena virus Covid 19 di medsos,  Polres Ponorogo langsung bertindak tegas dengan meringkus Agus Hariyadi (44) warga Dukuh Dampak Desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten  Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM menyampaikan, pelaku diamankan karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Facebook tentang pasien warga Ponorogo yang meninggal  dunia karena terkena virus Covid 19.

“Pada hari Senen (6/4) kemarin, pelaku mendapatkan kiriman atau share foto screenshoot percakapan Whatsapp tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus Corona atau Covid 19 di grup Whatsapp BPD Semanding. Selanjutnya pelaku langsung mengeshare dan mengupload foto tersebut ke media sosial Facebook ICWP (Info Cegatan Wilayah Ponorogo) Tanpa Sensor. Satu jam kemudian ada pemberitahuan di grup Whatsapp BPD Semanding bahwa berita tersebut tidak benar  alias hoax, “kata Arief Fitrianto saat press realese, Kamis (9/4).

Pelaku penyebaran berita hoax pasien warga Ponrogo yang meninggal karena virus Covid 19

AKBP Arief Fitrianto menambahkan, akibatnya berita tidak benar atau hoax terkait meninggalnya salah satu pasien virus Covid 19 di Ponorogo langsung menjadi viral dan membuat masyarakat menjadi resah. Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Padahal dari keterangan Dinas Kesehatan Ponorogo, ketiga pasienCovid 19 yang dirawat di RSUD Dr. Hardjono  kondisinya semakin baik. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku tidak ada niat atau unsur kesengajaan untuk menyebarkan berita bohong atau hoax. Atas perbutannya pelaku terjerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti du buah handphone yang digunakan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian tersbeut, kita menghimbau kepada masyarakat untuk sharing dulu sebelum mengshare sesuatu foto atau berita kejadian sebelum mengetahui kebenarannya, “imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Agus Hariyadi mengaku menyesal atas perbuatannya telah mengupload dan share postingan terkait meninggal warga Ponorogo karena virus Corona atau Covid 19, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Saya meminta maaf yang sebesarbesarnya kepada seluruh masyakat Ponorogo khususnya kepada bapak Slamet, yang mana saya telah mengupload berita yang tidak benar atas kondisi pasien Covid 19 Di Ponorogo, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuata tersebut, “ungkap pelaku.(sul)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *