Polsek Mlarak Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curannor

Tiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh petugas dari Polsek Mlarak

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Mlarak berhasil meringkus tiga pemuda pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Ponorogo.

Mereka adalah YDS (19) warga Dukuh Besuki Desa Besuki Kecamatan Sambit, Ponorogo (pelaku pencurian), K (17) warga Dukuh Mijil Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Ponorogo (pelaku pencurian), dan KE (19) pelajar, warga Dukuh Mukuh RT/RW 8/2 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun (penadah hasil curian).

“Awalnya petugas mendapatkan laporan dari kehilangan sepeda motor dari pelajar Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak, Desa Beton Siman dengan TKP di Ponpes Al Islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak. Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal19 Maret 2020 kemarin, pelapor melihat sepeda motor miliknya di posting di media sosial facebook. Kemudian bersama petugas dari unit Reskrim melaksanakan pemantauan dan COD di wilayah madiun, dan mengamankan pelaku dan BB saat transaksi dengan pelaku KE, “kata Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, Sabtu (21/3).

AKP Sudaroini menambahkan, dari penangkapan pelaku KE tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan mengamankan pelaku YDS dan K berikut barang bukti.

“Bersama petugas dari Reskrim Polsek Sawoo, hasil pengembangan diamankan 3 unit sepeda motor (Satria, Honda Grand dan Yamaha Fix dengan TKP Sawoo). Hasil pemeriksaan pelaku YDS dan K mengaku melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Mlarak dan Kecamatan Sawoo. Modusnya sepeda motor didorong ke luar TKP kemudian dihidupkan sambung kabel stop kontak, “imbuhanya.

Lebih lanjut Kapolsek Mlarak mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Honda Beat nopol B 3095 TUB atas nama Umi Khorifah alamat jalan Kayumas Timur Jakarta Timur, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Beat nopol B 3095 TUB,  1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu protolan  dan 1 unit sepeda motor Honda Grand protolan.

“Pelaku YDS dan K terbukti masuk unsur pasak 363 KUHP, sedangkan pelaku KE sebagai penadah barang curian masuk pasak 480 KUHP. Guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mlarak, “pungkasnya. (Sul)

Check Also

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

  SeputarKita, Nganjuk – Terkait dengan adanya pembangunan pabrik yang akan dibangun di Desa Mlorah, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *