Polisi Bekuk Bandar Dengan Barang Bukti 19 Ribu Pil Double L

Kapolsek Sambit AKP Sutriatno bersama petugas menunjukkan pelaku berikut barang bukti pil koplo jenis double L

Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari unit Reskrim Polsek Sambit berhasil membekuk  Agustin Saiful Huda (27) warga Desa  Ketro Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, yang merupakan bandar pil koplo jenis double L.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno menyampaikan, pelaku ditangkap, setelah petugas mengeledah sejumlah pemuda yang tengah pesta miras pada malam tahun baru di Lapangan Arjowinangun, Dukuh Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit Ponorogo.
“Hasil penggeledahan badan petugas mendapatkan 1 linting grenjeng rokok berisikan 3 butir pil double L, 2 linting plastik warna bening kecil berisikan 2 butir pil double L didapatkan dengan cara membeli dari pelaku, “kata Sutriatno, Kamis (2/1).
Sutriatno menambahkan, berbekal keterangan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik warna bening berisi yang masing-masing berisikan pil koplo jenis double L seribu butir pil total 19.000 butir, 1 buah Hp Xiomi, 1 buah Hp Andromax Smartfren,uang tunai Rp. 300.000 dan 1 botol arak jowo. Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sambit, “pungkasnya.(Sul)

Check Also

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Polres Ponorogo Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

  SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan tema …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *