Pom Mini Terbakar, Standarisasi Keamanan Dipertanyakan

Standarisasi Keamanan Pom Mini yang sejak dulu menjadi perbincangan para elit politik dan pemerintahan di Kabupaten Magetan, yang seterusnya tidak ada tindak lanjut, hari ini terjawab sudah.
Sebuah pom mini milik Joko warga RT 05/RW 05 Dusun Bungkal, Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan ludes dilalap sijago merah di karenakan konseleting listrik.Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta rupiah.
Kejadian tersebut seakan menjawab polemik menjamurnya Pom Mini di Kabupaten Magetan yang hingga kini tidak ada kajian sama sekali oleh Pemkab Magetan secara ijin dan keamananya.
“Dari Pertama masuk Magetan, Pom Mini sudah jadi perbincangan, baik dari segi keamanan dan juga perijinan. Tapi tetap tidak ada tindak lanjut, terus kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang bertanggung jawab,” kata Agus Pujiono salah satu aktivis pengamat Pemerintahan Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).
Padahal,terus Agus, sudah jelas adanya larangan pengoperasian Pom Mini oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan sampai 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
“Sebenar sudah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001, tapi karena sosialisasi yang kurang warga jadi tidak tahu, “pungkasnya.(red)

Check Also

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

Dua LSM Nganjuk Kritisi Pemadatan Lahan Oleh PT. TMKI

  SeputarKita, Nganjuk – Terkait dengan adanya pembangunan pabrik yang akan dibangun di Desa Mlorah, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *