SeputarKita, Nganjuk – Dugaan tindak pidana penadahan terkait transaksi alat pertanian bantuan pemerintah terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sebuah hand traktor yang sejatinya merupakan barang bantuan negara, yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara bebas maupun dialihkan kepemilikannya tanpa prosedur resmi. Rabu, 27 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi ini melibatkan MAS, warga Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dalam peristiwa tersebut, hand traktor bantuan pemerintah dibeli oleh MAS melalui Facebook dari seorang penjual yang berdomisili di wilayah Jember, dengan nilai transaksi mencapai Rp18.000.000. Proses pengiriman barang tersebut dari Jember ke lokasi pembeli di Nganjuk dilakukan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.
MAS mengaku tidak mengetahui kalau barang tersebut adalah bantuan dari pemerintah, karena transaksi dilakukan secara online melalui Facebook.
“Saya beli melalui Facebook mas, gak tau kalau itu barang bantuan” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena status barang yang diperjualbelikan merupakan aset bantuan pemerintah, yang peruntukannya telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan. Pembelian barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana atau diperjualbelikan secara tidak sah, masuk dalam kategori tindak pidana penadahan.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini dalam KUHP lama, yaitu Pasal 480, pelaku penadahan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000 sesuai penyesuaian dalam PERMA No. 2 Tahun 2012.
Namun, dengan berlakunya KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai efektif diterapkan pada tahun 2026, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Dalam Pasal 591 KUHP Baru, tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, namun besaran dendanya meningkat drastis menjadi Kategori V, yaitu sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Ketika awak media mencoba berkoordinasi dengan Kanit Tipikor Polres Nganjuk, awak media disarankan untuk berkoordinasi dengan Polres Jember karena penjual berada di wilayah hukum Jember.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami risiko hukum saat melakukan transaksi jual beli barang, khususnya barang yang berstatus sebagai bantuan atau aset negara. (Tim).
