SeputarKita, Madiun – Kondisi memprihatinkan terlihat di ruas Jalan Jenderal Sudirman No. 53, Desa Maron, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Madiun. Di depan lokasi usaha Penyetan 29 Cabang Caruban, bahu jalan yang merupakan bagian dari fasilitas umum dan jalur nasional, dipenuhi kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan. Fenomena ini diduga dibiarkan berlarut-larut, padahal jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan .
Setiap hari, terutama saat jam sibuk dan hari libur, puluhan mobil dan sepeda motor diparkir berderet di pinggir jalan, memakan separuh badan jalan yang seharusnya bebas hambatan. Padahal, sebagai pelaku usaha, pihak pengelola tempat makan tersebut seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri yang memadai, tidak memanfaatkan ruang jalan milik publik yang berfungsi sebagai jalur transportasi utama dan jalur nasional.
“Sangat mengganggu sekali, jalan jadi sempit dan macet. Apalagi saat momen Lebaran kemarin, kondisinya makin parah. Bahu jalan penuh oleh kendaraan pengunjung penyetan dan tempat biliar di sana, sampai kendaraan lain susah berpapasan,” keluh salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/5/2026).
Warga menilai ada dugaan pembiaran dari pihak terkait. Padahal, praktik ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (4) huruf e mewajibkan setiap pengemudi mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU tersebut melarang segala perbuatan yang mengganggu fungsi jalan, seperti menghambat arus lalu lintas atau mengurangi keselamatan. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 63 yang menyatakan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, wajib bebas dari aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi jalan tersebut .
Karena lokasi ini merupakan jalan nasional, gangguan yang terjadi berdampak luas, tidak hanya bagi warga sekitar tapi juga pengguna jalan lintas wilayah. Parkir liar di sana terbukti menghambat laju kendaraan, menimbulkan risiko kecelakaan tinggi, dan menurunkan kenyamanan berkendara.
Masyarakat sekitar kini berharap Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Madiun segera bertindak. Mereka menuntut penertiban rutin, pemasangan rambu larangan, hingga penindakan tegas berupa penderekan kendaraan maupun sanksi administratif agar kondisi ini tidak terus berulang.
“Jangan dibiarkan terus. Kalau dibiarkan, pelanggaran makin berani. Kami minta ada tindakan nyata agar jalan kembali aman, lancar, dan tertib,” tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah konkret dari instansi terkait mengenai kondisi parkir liar yang sudah berlangsung lama di ruas jalan strategis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelanggaran aturan jalan nasional merupakan urusan yang serius dan berpotensi dikenai sanksi hukum lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim).
