Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Sanggrahan Nganjuk Kembali Bergulir di PTUN Surabaya 

0
IMG-20261001-WA0009

SeputarKita, Nganjuk – Sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian perangkat Desa Sanggrahan, Kabupaten Nganjuk, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo.

Perkara yang tercatat dengan nomor 134 tersebut telah memasuki persidangan ketujuh. Agenda persidangan kali ini berkaitan dengan pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti surat serta keterangan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Indra Nur Aziz,S.H.,M.H., mengatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dalam persidangan tersebut. Menurut dia, saksi merupakan pihak yang mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi pokok sengketa, termasuk proses pemberhentian perangkat desa yang berkaitan dengan ketentuan batas usia 60 tahun.

“Saksi fakta yang kami hadirkan adalah pihak yang mengetahui, mendengar, merasakan, serta dapat memberikan keterangan yang mendasari fakta-fakta pemberhentian perangkat desa tersebut. Hal ini menguatkan bahwa pemberhentian itu memang telah terjadi terkait aturan usia 60 tahun,” ujar Indra Nur Azis kepada awak media seputar Kita Kamis (1/10/2026).

Indra Nur Azis selaku PH pengugat menyampaikan pandangannya terkait proses pemeriksaan saksi di persidangan. Ia menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak tergugat tidak seluruhnya berfokus pada penggalian fakta yang berkaitan dengan perkara.

“Pihak tergugat tidak memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk menggali informasi. Pertanyaan mereka cenderung mengarah pada kesimpulan dan menjebak, sehingga Majelis Hakim menengahi dan tidak memberikan ruang untuk hal tersebut,” katanya.

Untuk persidangan berikutnya, tim kuasa hukum penggugat menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti tambahan. Selain bukti surat, pihak penggugat juga berencana menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN).

Menurut Indra, keterangan ahli nantinya diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai hierarki peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam kaitannya dengan objek sengketa.

“Keterangan ahli ini penting untuk melihat apakah kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Sanggrahan, pihak kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Indra mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada Majelis Hakim. Ia berharap seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak dapat dipertimbangkan secara objektif sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Harapan kami jelas, memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat. Persoalan ini bukan hanya sekadar jabatan, tetapi menyangkut harkat, martabat, serta nama baik klien kami,” pungkasnya.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pokok sengketa, dalil masing-masing pihak, serta alat bukti yangbgus diajukan akan menjadi bagian dari pemeriksaan Majelis Hakim sebelum perkara diputus(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *