SAN LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN 100 PAKET PENGADAAN DLH DAN PANGAN MAGETAN KE KEJAKSAAN

0
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan

Seputarkita, MAGETAN – Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 979/LAPDU/SAN/IX/2026 dan disampaikan atas nama Swastika Advokasi Nusantara yang diwakili Surya, S.H. selaku Ketua Umum. Dalam laporannya, SAN meminta Kejaksaan melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan, serta tindakan sesuai kewenangan terhadap pengadaan barang/jasa yang menjadi objek laporan.

SAN Soroti Sedikitnya 100 Paket Pengadaan

Berdasarkan penelaahan awal SAN terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025, terdapat sedikitnya 100 paket pengadaan yang disebut bersumber dari APBD/APBDP dengan berbagai metode pengadaan.

SAN menilai pola tersebut perlu diperiksa lebih jauh untuk mencocokkan tahapan perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, realisasi fisik, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. SAN juga menegaskan data RUP tersebut belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Kajian hukum SAN mengidentifikasi beberapa objek yang dinilai perlu memperoleh perhatian khusus, antara lain belanja BBM dan pelumas penanganan sampah Rp906.558.700, Rehab Median Jalan Mayjend Sukowati dan Mayjend Sungkono Rp362 juta, Penataan Eco Bamboo Park Rp362 juta, serta BBM/pelumas sarana-prasarana keanekaragaman hayati Rp319.057.750.

Puluhan Paket Rp.29,939 Juta Jadi Sorotan

Salah satu pola yang diminta SAN untuk didalami adalah adanya puluhan paket Tenaga Kebersihan dan Pranata Taman dengan pagu identik sebesar Rp29.939.000 per paket. Bahkan, menurut laporan tersebut, paket ke-100 berupa “Tenaga Kebersihan 62” juga memiliki pagu Rp.29.939.000.

Menurut SAN, kesamaan nilai maupun nomenklatur tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, aparat penegak hukum diminta memeriksa identitas tenaga/pelaksana, kontrak atau SPK, lokasi pekerjaan, absensi, rekening penerima dan bukti pembayaran.

Pemeriksaan tersebut juga diminta untuk memastikan tidak terdapat pembayaran ganda, tenaga fiktif, penggunaan rekening pihak lain ataupun pemotongan pembayaran yang tidak sah.

Kajian hukum SAN menyebut penelusuran dapat dilakukan secara individual dengan mencocokkan nama/NIK, kontrak, lokasi kerja, absensi, pengawas, rekening penerima, nominal transfer dan tanggal pembayaran.

Anggaran BBM Rp.906 Juta Diminta Dicocokkan dengan Operasional

SAN turut menyoroti paket Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (Penanganan Sampah) dengan pagu Rp.906.558.700, Kode RUP 54536304, yang dalam dokumen tercatat menggunakan metode “Dikecualikan”.

SAN meminta realisasi anggaran tersebut diverifikasi melalui jumlah kendaraan dan alat berat, nomor inventaris, volume BBM, konsumsi per kendaraan/alat, logbook, odometer atau jam kerja alat, ritase, bukti transaksi, penyedia serta dokumen pembayaran.

Kajian SAN menyarankan rekonsiliasi antara jumlah unit, hari atau jam operasional dan konsumsi wajar dengan volume BBM yang benar-benar dibeli dan dibayarkan. Beberapa kondisi yang menurut kajian perlu diuji antara lain pembayaran BBM untuk kendaraan yang tidak beroperasi atau rusak, ketidaksesuaian nomor kendaraan, volume yang melebihi kebutuhan wajar, transaksi ganda, ataupun pembelian yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya.

Surya, SH Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara

Eco Bamboo Park Rp362 Juta Juga Diminta Diperiksa

Objek lainnya adalah Pekerjaan Konstruksi Penataan Eco Bamboo Park dengan pagu Rp.362 juta yang tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Namun SAN memberi catatan bahwa nilai Rp362 juta tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Dalam laporannya disebutkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berlaku sejak 30 April 2025 dan mengubah batas Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi menjadi paling banyak Rp400 juta.

Karena itu, SAN meminta aparat memeriksa tanggal setiap tahapan pengadaan, ketentuan transisi, histori perubahan RUP serta kepatuhan prosedurnya.

Pemeliharaan Kendaraan Ikut Masuk Materi Laporan

Sejumlah paket pemeliharaan kendaraan dengan nilai antara lain Rp.211.647.800, Rp.65 juta, Rp.56.779.500, Rp.56 juta dan Rp.45 juta juga diminta untuk diverifikasi.

Pencocokan diminta mencakup daftar kendaraan, nomor polisi dan inventaris, kondisi kerusakan, jenis suku cadang, bengkel atau penyedia, invoice, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, kilometer kendaraan, BAST hingga bukti pembayaran.

SAN Minta Kejaksaan Telusuri 13 Kemungkinan Penyimpangan

Dalam pengaduannya, SAN meminta Kejaksaan Negeri Magetan mendalami kemungkinan adanya pengadaan atau pekerjaan fiktif, tenaga kebersihan/pranata taman fiktif, pembayaran ganda, pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya, mark-up harga, kekurangan volume, manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pengaturan penyedia, pemecahan paket untuk menghindari metode pemilihan yang diwajibkan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu, aliran pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, hingga kemungkinan kerugian keuangan negara/daerah apabila ditemukan berdasarkan pemeriksaan.

Kajian hukum SAN menekankan bahwa pelanggaran pengadaan tidak serta-merta sama dengan korupsi. Untuk masuk ke ranah tindak pidana korupsi, menurut kajian tersebut, diperlukan pembuktian berdasarkan fakta konkret mengenai penyimpangan, kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tidak sah, kerugian negara serta hubungan pelaku dengan perbuatan yang diperiksa.

Surya: Serahkan Pembuktian kepada Aparat Penegak Hukum

SAN meminta Kejaksaan Negeri Magetan memperoleh dan memeriksa dokumen antara lain RKA, DPA/DPPA, KAK, HPS, histori RUP, dokumen pemilihan penyedia, kontrak/SPK, BAST, invoice, kuitansi/faktur, SPP, SPM, SP2D, laporan realisasi fisik dan keuangan, logbook BBM, data odometer atau jam operasi alat, ritase, absensi serta bukti pembayaran tenaga kebersihan dan pranata taman.

Ketua Umum SAN, Surya, S.H., menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

SAN tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kajian hukum SAN sendiri menyimpulkan bahwa dokumen yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyatakan pejabat tertentu melakukan tindak pidana korupsi ataupun menentukan besarnya kerugian negara. Tahapan yang dinilai perlu dilakukan adalah memperoleh dokumen, melakukan rekonsiliasi, verifikasi fisik dan audit, menentukan ada atau tidaknya penyimpangan, menghitung kerugian negara apabila ada, kemudian menguji unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab. ( red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *