Rp147 Juta untuk Smart TV di SMAN Bareng: Publik Pertanyakan Urgensi, Jumlah Unit, dan Transparansi Anggaran

0
IMG-20260812-WA0006

SeputarKita, Jombang — Angka Rp147.384.000 bukanlah nilai yang kecil dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Jumlah tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pengadaan Smart TV berukuran 55 inci di SMAN Bareng, Kabupaten Jombang, yang kini memicu gelombang pertanyaan publik.

Banyak pihak menuntut kejelasan: berapa unit yang akan dibeli, berapa harga satuan, dipasang di ruang mana, dan apa dasar kebutuhannya? Pertanyaan itu bukan tuduhan penyimpangan, melainkan wujud hak publik atas transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 — uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Berdasarkan data sistem LKPP/Inaproc, paket dengan Kode RUP 64609704 bernama Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) ini dilaksanakan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang, dengan lokasi pekerjaan di SMAN Bareng. Pengadaan direncanakan menggunakan metode e‑Purchasing, dengan tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemanfaatan barang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.

Namun catatan penting: kolom volume pekerjaan tertulis angka “1”, yang merujuk pada satu paket pengadaan, bukan berarti hanya satu unit televisi. Jumlah unit, merek, tipe, harga satuan, serta spesifikasi teknis lengkap belum terungkap dalam data yang tersedia. Di sinilah tuntutan transparansi menjadi sangat krusial.

“Kalau Wajar, Tak Perlu Ditutup‑tutupi” — Sorotan M. Djali

Sorotan tajam datang dari M. Djali, mantan aktivis 1998 yang konsisten mengawal tata kelola anggaran pendidikan. Menurutnya, masyarakat berhak tahu lebih dari sekadar judul paket dan pagu anggaran.

“Kalau anggarannya mencapai Rp147 juta, publik wajar bertanya: barangnya apa, jumlahnya berapa, harga per unitnya berapa, dan apa urgensinya bagi sekolah? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Djali.

Ia menegaskan bahwa penggunaan metode e‑Purchasing tidak menghilangkan hak publik untuk mengawasi. Justru karena prosesnya berbasis elektronik, seluruh dokumen — mulai dari spesifikasi teknis, penawaran penyedia, hingga penetapan harga — semestinya dapat ditelusuri dan diuji kewajarannya.

Lebih mendasar, Djali mempertanyakan logika prioritas:

“Pertanyaan sederhana — televisi ini untuk apa? Berapa unit? Dipasang di ruang mana? Apa manfaat langsungnya bagi proses belajar siswa? Jangan sampai anggaran pendidikan besar digelontorkan untuk perangkat yang tidak menyentuh kebutuhan inti siswa, sementara masih banyak ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, atau fasilitas sanitasi yang membutuhkan perhatian.”

Baginya, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk akuntabilitas moral:

“Ini bukan soal menuduh siapa‑siapa. Justru kita ingin mencegah masalah muncul di kemudian hari. Kalau semuanya wajar, rasional, dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup‑tutupi.”

Tim Redaksi Konfirmasi Langsung, Pihak Sekolah Akui Belum Tahu.

Untuk memperoleh penjelasan langsung, tim media mendatangi SMAN Bareng pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tim disambut oleh Wakil Kepala Sekolah, Tri Wahjuni, yang secara terbuka menyatakan belum memahami detail rencana pengadaan tersebut.

“Mohon maaf, Mas. Saya juga baru pindah ke sini dan tidak menangani urusan pengadaan barang. Jadi belum tahu detail soal Smart TV itu,” ungkap Tri Wahjuni.

Meski belum dapat memberikan jawaban substantif, ia berjanji akan menelusuri informasi kepada bagian terkait dan berkonsultasi dengan Kepala Sekolah.

“Nanti saya tanyakan ke bagian pengadaan, sekaligus minta arahan Ibu Kepala Sekolah. Mohon ditunggu tanggapannya ya, Mas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SMAN Bareng maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang mengenai rincian jumlah unit, perhitungan harga satuan, spesifikasi teknis, peruntukan, maupun urgensi pengadaan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Bukan Tuduhan, Tapi Hak Publik Mengetahui

Perlu ditegaskan: besarnya pagu anggaran tidak serta merta membuktikan adanya pemborosan atau penyimpangan. Demikian pula pencantuman dalam RUP tidak berarti barang sudah dibeli — proses masih dalam tahap perencanaan.

Yang diperjuangkan publik adalah prinsip dasar pengelolaan keuangan negara:

– Setiap rencana belanja harus dapat dijelaskan secara terbuka;

– Setiap anggaran harus terukur dan rasional;

– Setiap pengadaan harus memberikan manfaat nyata dan langsung bagi kepentingan utama — yaitu peserta didik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal Smart TV 55 inci. Ini tentang bagaimana uang rakyat dihitung, dialokasikan, dan dipertanggungjawabkan. APBD bukan milik pejabat, bukan milik dinas, bukan milik sekolah — itu adalah uang masyarakat. Maka pertanyaan paling sederhana yang menuntut jawaban pun sangat sederhana:

“Apa manfaatnya bagi siswa?”

Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak SMAN Bareng maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, dan penjelasan lengkap terkait pengadaan tersebut. Keterbukaan adalah jawaban terbaik atas keraguan publik.(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *