PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA GAGAL DONGKRAK BUMDES, 46 PERSEN MATI SURI, PAD TAK BERGERAK

0
IMG-20260812-WA0017

Oleh : Imam Yudhianto Soetopo, SH, MM (Analis Kebijakan Publik dan Pemerhati Ekonomi Desa)

 

JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Pada akhir 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pasal 7 ayat (4) beleid itu menetapkan kewajiban bagi 75.265 desa untuk mengalokasikan paling rendah 20 persen dari total pagu Dana Desa bagi program ketahanan pangan. Tujuannya memperkuat ketersediaan pangan lokal, mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis, mengakselerasi kemandirian ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta menangkal kerentanan sosial-ekonomi. Total pagu Dana Desa 2025 mencapai Rp72 triliun (APBN 2025), sehingga sedikitnya Rp14,4 triliun disalurkan untuk program ini. Realisasinya sangat tinggi: per 31 Desember 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat 97,8 persen desa telah mematuhi aturan, dengan dana terserap sekitar Rp14,1 triliun, dan 78 persen di antaranya dieksekusi melalui penyertaan modal atau kerja sama operasional dengan BUMDes. Namun, setelah lebih dari setahun berjalan, fakta di lapangan menunjukkan gelombang kegagalan yang mengkhawatirkan. Evaluasi Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada triwulan pertama 2026 mengungkap hanya 34 persen BUMDes penerima dana itu yang berhasil meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, 41 persen stagnan, dan 25 persen lainnya justru mencatat penurunan omzet, kerugian, atau berhenti beroperasi. Ini menambah daftar panjang BUMDes yang tidak aktif: per April 2026, dari 64.230 unit terdaftar, sebanyak 29.700 atau 46,2 persen berstatus tidak aktif, dan 68 persen di antaranya pernah menjadi penerima dana segar program ketahanan pangan 2025 (Data BUMDes Kemendesa PDTT, April 2026). Pertanyaan mendasar pun mengemuka: mengapa modal ratusan juta rupiah per desa tidak mampu mendongkrak kinerja BUMDes, dan justru memperpanjang barisan unit usaha yang sekarat?

Para ahli dan pelaku di tingkat desa menyoroti bahwa mengelola modal BUMDes di sektor pangan bukanlah perkara mudah. Pertama, ketiadaan studi kelayakan usaha. Hasil survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia terhadap 500 BUMDes penerima dana ketahanan pangan pada 2025 menunjukkan 71 persen tidak memiliki analisis pasar, proyeksi arus kas, atau perhitungan titik impas (Laporan LPEM UI, Desember 2025). Dana ditempatkan bagai modal ventura buta. Kedua, persoalan keagenan dan moral hazard. Pengurus BUMDes kerap dirangkap perangkat desa atau keluarga kepala desa, sehingga terjadi konflik kepentingan akut. Andini Pratiwi, peneliti senior LPEM UI yang memimpin riset longitudinal di 100 desa sejak 2019, dalam diskusi virtual pada 7 Agustus 2026, menyatakan: “Dari sampel kami, 63 persen BUMDes yang menerima penyertaan modal di atas Rp150 juta untuk usaha pangan dikelola oleh orang yang sama dengan aparatur desa. Tidak ada pemisahan fungsi, akibatnya pengambilan keputusan bisnis sangat rentan terhadap kepentingan politik lokal dan minim akuntabilitas.” Data BPKP memperkuat temuan itu: audit terhadap 1.200 BUMDes sampel pada 2025 menyimpulkan 81 persen tidak memiliki laporan laba-rugi yang valid, 57 persen tidak menyusun neraca, dan 12 persen terindikasi melakukan mark-up harga pembelian barang modal (Ringkasan Eksekutif Audit BPKP Sektor Dana Desa, Semester II 2025).

Ketiga, skala ekonomi yang tidak tercapai. Usaha pangan memerlukan volume produksi tertentu untuk menekan biaya satuan. Sebagian besar BUMDes hanya mengelola usaha skala kecil, sehingga tidak mampu bersaing dalam pembelian input atau distribusi. Wahyudi Kumorotomo, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, dalam wawancara dengan redaksi pada 5 Agustus 2026, menekankan: “BUMDes dengan modal Rp200 juta yang masuk ke budidaya jagung atau padi tidak akan efisien jika hanya mengandalkan lahan sempit dan rantai pasok terputus. Ini masalah struktural yang tidak bisa diatasi hanya dengan menyuntikkan dana.” Keempat, risiko sistematik sektor pertanian dan perikanan yang tinggi: gagal panen, wabah penyakit, fluktuasi harga, dan cuaca ekstrem, sementara BUMDes tidak memiliki instrumen mitigasi seperti asuransi pertanian atau diversifikasi usaha. Sahnan, Direktur BUMDes “Mekar Jaya” Desa Sembalun Bumbung, Lombok Timur, yang menerima Rp190 juta dari Dana Desa 2025 untuk penggemukan sapi, menggambarkan betapa rapuhnya usaha tersebut. “Dua bulan setelah pembelian 15 ekor sapi, wabah penyakit menyerang, 9 ekor mati. Kami tidak didampingi dokter hewan, tidak ada asuransi. Kini sapi tersisa dijual rugi, uang tidak kembali,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada 8 Agustus 2026. Kasus serupa terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, di mana BUMDes pengelola penggilingan padi harus menanggung beban mesin rusak yang dibeli tanpa survei teknis. Budi Prasetyo, Ketua Umum Asosiasi BUMDes Indonesia (ASBUMDES), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada 9 Juni 2026, menegaskan: “Tanpa pendampingan teknis berkelanjutan, akses pasar, dan tata kelola profesional, penyertaan modal hanya akan menjadi kuburan uang rakyat. Kami sudah sering mengingatkan, jangan jadikan BUMDes sebagai proyek percobaan.”

Kelima, siklus kas yang tidak sehat. Usaha tani memiliki tenggat waktu panjang antara tanam dan panen (4–6 bulan), sementara biaya operasional harus terus berjalan. BUMDes yang tidak memiliki cadangan modal kerja atau akses kredit tambahan akan mengalami masalah likuiditas. Tekanan dari pemerintah desa agar segera menyetor Pendapatan Asli Desa (PAD) kerap memaksa pengurus mengambil keputusan spekulatif. Keenam, dan ini yang paling menentukan di tingkat lokal, adalah lumpuhnya tiga pilar utama tata kelola desa: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan pendamping desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan BPD fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk di dalamnya pengelolaan BUMDes. Namun di banyak desa, BPD justru menjadi lembaga yang pasif. Berdasarkan pantauan Kemendesa PDTT di 7.500 desa pada 2025, hanya 39 persen BPD yang secara rutin meminta laporan keuangan BUMDes, dan hanya 22 persen yang pernah melakukan pembahasan mendalam terhadap laporan tersebut dalam musyawarah desa (Laporan Evaluasi Peran BPD, Kemendesa PDTT, November 2025). Dalam banyak kasus, anggota BPD tidak memiliki kapasitas membaca laporan keuangan, sehingga fungsi kontrol berubah menjadi formalitas belaka. Di sisi lain, kepala desa sebagai pemegang kebijakan tertinggi di desa kerap menjadi aktor utama yang mendorong pembentukan BUMDes tanpa perencanaan matang, semata-mata untuk memenuhi syarat pencairan dana. Riset ICW menemukan bahwa di 42 persen kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes, kepala desa menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, baik sebagai pengarah kebijakan maupun penentu pengurus (Laporan ICW, Semester I 2026). Sementara itu, pendamping desa yang diamanatkan oleh Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2023 untuk memberikan asistensi teknis dan pemberdayaan justru menghadapi keterbatasan jumlah dan kapasitas. Saat ini, satu pendamping desa rata-rata mendampingi tiga hingga lima desa sekaligus, dengan latar belakang pendidikan yang sangat beragam, dan tidak semuanya memiliki pemahaman tentang manajemen usaha atau sektor pangan (Data Simpadu Kemendesa, 2025). Akibatnya, pendampingan yang terjadi lebih banyak bersifat administratif—membantu penyusunan SPJ—daripada membangun kapasitas bisnis BUMDes.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam keterangan pers usai rapat koordinasi nasional di Jakarta, 12 Juli 2026, mengakui kelemahan ini: “Kami melihat ada ketergesaan di banyak desa untuk mendirikan atau menyuntik BUMDes tanpa memastikan kesiapan manajemen. BPD banyak yang belum paham fungsi pengawasannya, dan pendamping desa jumlahnya masih jauh dari ideal. Sekarang kita harus berani evaluasi total: unit yang tidak sehat kita restrukturisasi, bukan terus dipaksa beroperasi.” Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi PAD terhadap APBDes nasional pada 2025 hanya 3,1 persen, dan di 134 kabupaten dengan mayoritas BUMDes ketahanan pangan yang merugi atau mati suri, angkanya hanya 1,8 persen (Data DJPK Kemenkeu, 2025). Sebaliknya, desa dengan BUMDes pangan yang sehat bisa menyentuh kontribusi PAD hingga 8–12 persen.

Dari sisi penegakan hukum, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 172 kasus dugaan penyelewengan Dana Desa terkait program ketahanan pangan sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026. Modusnya mulai dari penggelembungan harga pupuk, kegiatan tanam fiktif, hingga penyertaan modal BUMDes yang tidak pernah direalisasikan. Dina Aprilia, Koordinator Divisi Hukum ICW, pada konferensi pers di Jakarta, 20 Juli 2026, mengungkapkan: “Hingga kini baru 23 kasus yang naik ke penyidikan, dan hanya 4 yang divonis pengadilan. Penyidik kerap kesulitan membedakan mana kelalaian bisnis dan mana niat jahat koruptif. Padahal, dana yang digunakan adalah uang rakyat yang diatur oleh undang-undang. Kami mendorong Kejaksaan Agung segera menerbitkan pedoman teknis agar pasal-pasal Tipikor bisa menjangkau kegagalan BUMDes yang merugikan keuangan desa, serta meminta BPD dan kepala desa turut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam pengawasan.” Aparat hukum di daerah kerap menganggap kerugian BUMDes sebagai risiko bisnis biasa, sehingga banyak laporan warga yang mentah. Di saat yang sama, Badan Pangan Nasional merilis temuan bahwa desa-desa dengan BUMDes pangan non-aktif memiliki prevalensi kerawanan pangan moderat 13 persen lebih tinggi dibanding desa dengan BUMDes pangan sehat (Laporan Badan Pangan Nasional, Juni 2026). Ironisnya, alih-alih menjadi benteng ketahanan pangan, program wajib 20 persen ini justru menciptakan ketimpangan baru.

Menghadapi situasi ini, serangkaian langkah tegas dan berorientasi ke depan mesti segera ditempuh. Pertama, audit forensik menyeluruh oleh BPK dan BPKP terhadap semua BUMDes penerima dana ketahanan pangan di atas Rp100 juta, dengan kewajiban menyerahkan temuan penyimpangan ke Kejaksaan. Tidak boleh lagi ada istilah “risiko bisnis” untuk uang rakyat yang disalahgunakan. Kedua, moratorium bersyarat bagi desa yang BUMDes-nya belum memenuhi standar manajemen (laporan keuangan bersih, pengurus profesional, studi kelayakan) dan revisi Permendesa 2/2024 dengan memasukkan klausul kesiapan kapasitas sebagai syarat wajib pencairan. Ketiga, profesionalisasi pengurus BUMDes melalui rekrutmen terbuka, pemisahan jabatan dari perangkat desa, gaji berbasis kinerja, serta program sertifikasi kompetensi. Keempat, revitalisasi peran BPD, kepala desa, dan pendamping desa secara simultan. BPD harus diberikan pelatihan intensif tentang pengawasan keuangan dan bisnis, serta diberikan akses kepada alat bantu sederhana untuk memeriksa laporan BUMDes. Kepala desa harus ditempatkan sebagai penanggung jawab utama yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan intervensi yang merugikan BUMDes. Adapun pendamping desa perlu ditambah jumlahnya secara signifikan, dengan spesialisasi pada sektor usaha tertentu, serta diberikan insentif berbasis kinerja yang terukur dari pertumbuhan BUMDes dan PAD. Kelima, penerapan sistem informasi desa terintegrasi yang memungkinkan warga memantau transaksi BUMDes secara real-time, mendorong kontrol sosial yang selama ini lumpuh. Beberapa desa percontohan di Bali yang sudah menerapkan transparansi digital mencatat peningkatan PAD hingga 300 persen dalam tiga tahun. Keenam, reorientasi ukuran keberhasilan dari sekadar persentase penyaluran dana menjadi dampak nyata: penurunan harga pangan pokok di desa, peningkatan konsumsi gizi, dan bertambahnya stok pangan lokal. Indikator ini harus melekat dalam aplikasi pelaporan nasional dan menjadi dasar pemberian insentif atau sanksi bagi pemerintah daerah.

Kegagalan BUMDes dalam mengelola dana program ketahanan pangan adalah cermin dari tata kelola yang belum matang, pengawasan yang belum berkeadilan, dan tiga pilar desa yang belum menjalankan fungsinya secara optimal. Di setiap rupiah yang disalurkan, tersimpan harapan puluhan juta warga desa akan kemandirian ekonomi dan kecukupan pangan. Ketika BUMDes mati suri, yang teraniaya adalah rakyat kecil. Hukum harus hadir sebagai pembela mereka, tidak hanya mencatat kerugian di atas kertas. BPD tidak boleh lagi menjadi penonton, kepala desa harus menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, dan pendamping desa harus menjadi mentor yang mumpuni. Kesadaran kolektif bahwa uang desa adalah amanah mesti ditegakkan dengan keberanian mengakui kesalahan desain kebijakan dan kemauan membangun ulang dari fondasi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Hanya dengan fondasi kebenaran dan keadilan yang ditegakkan secara konsisten, desa dapat melangkah maju menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan. Waktunya memastikan bahwa angka 20 persen itu berbuah pangan di setiap meja, bukan sekadar statistik yang menguap bersama BUMDes yang mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *