Seputarkita,tanjung balai–Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap dugaan sindikat kejahatan siber yang beroperasi dengan memanipulasi dan memalsukan data elektronik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan terorganisir.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Bram Candra, menjelaskan para pelaku diduga sengaja membuat, mengubah, hingga merusak data elektronik agar informasi palsu tampak asli dan dapat dipercaya. Modus tersebut diduga digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas penipuan digital.
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan pria berusia antara 20 hingga 33 tahun. Polisi menduga masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi manipulasi data elektronik yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 70 unit telepon genggam, 126 buku catatan berisi email dan kata sandi akun media sosial yang diduga hasil peretasan, laptop, iPad, printer mini, dokumen transaksi perbankan, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Kapolres Tanjungbalai, Welman, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.(Ai)
