SeputarKita, Nganjuk – Polsek Rejoso secara resmi melimpahkan kasus pencurian bawang merah ke tahap penuntutan, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini menyangkut pencurian di Desa Sukorejo pada bulan lalu, yang menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan petani setempat.
Kapolsek Rejoso, AKP Roni Andreas Suharto, S.H., menyatakan tersangka adalah laki-laki berinisial MB (35 tahun), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diketahui merupakan residivis yang berulang kali melakukan pencurian bawang merah yang sedang dijemur di lahan petani, bahkan sudah beberapa kali masuk penjara atas tindak pidana yang sama.
“Kami memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, meski bukti barang bukti yang diamankan berupa 2 karung bawang merah. Hal ini dilakukan agar tidak meresahkan warga Desa Sukorejo maupun desa sekitarnya,” ujar AKP Roni.
Tersangka ditangkap langsung oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan MB, ia mencuri bawang merah kemudian menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga Dusun Ngreco berharap proses hukum ini memberikan efek jera sehingga tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta). Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan tujuan dimiliki secara melawan hukum. (NT).
