POLRES NGANJUK UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SENILAI SATU MILIAR RUPIAH
SeputarKita, Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk pada pukul 14.00 WIB. Keterangan pers disampaikan oleh Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agus Setyawan, S.H., M.H., terkait keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Resmob mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/11/2025/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur. Sekitar tahun 2019 di wilayah Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, tersangka berinisial TK mendatangi kediaman korban. Ia menawarkan agar sejumlah sertifikat tanah milik korban dijadikan jaminan pinjaman di bank. Tersangka menyampaikan, dana yang diperoleh akan diputar dan korban dijanjikan menerima keuntungan setiap bulan.
Karena mempercayai penjelasan tersebut, korban menyerahkan 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas namanya kepada tersangka. Sertifikat-sertifikat itu kemudian dijaminkan di tiga lembaga perbankan, yaitu BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk, dengan total pinjaman mencapai sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Seluruh dana hasil pinjaman diterima sepenuhnya oleh tersangka.

Namun, mulai Januari 2025, tersangka berhenti membayar angsuran kepada pihak bank. Akibatnya, tagihan jatuh kepada korban. Ketika korban berusaha menemui tersangka, keberadaannya sudah tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nganjuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim melakukan berbagai upaya penelusuran. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan menyusun rencana pertemuan bersama korban, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Tersangka yang diamankan adalah T.K. (43 tahun), laki-laki, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Bersamanya juga diamankan seorang perempuan bernama Yayuk. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Nganjuk untuk diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan dan tempat terkait, penyidik mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna kuning, Sejumlah kartu ATM, 1 (satu) buah ransel, 1 (satu) lembar KTP beserta sejumlah surat-surat berharga, 1 (satu) buah celurit (diamankan dari rumah kontrakan) dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Juga Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan — terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan, sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum demi kelanjutan proses hukum. (NT)
