SeputarKita,Ngawi – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ngawi mengecam penggunaan Pendopo Wedya Graha sebagai lokasi kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda internal partai politik.
PC PMII Ngawi menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mencederai prinsip netralitas aset negara. Pendopo yang selama ini dikenal sebagai simbol representasi pemerintah daerah dinilai seharusnya dijaga dari kepentingan politik praktis.
Menurut Ketua PC PMII Ngawi, Asep Samsul Riza, Pendopo Wedya Graha merupakan fasilitas negara yang pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus diperuntukkan bagi kepentingan publik secara luas, bukan kelompok tertentu.
“Pendopo itu rumah rakyat, bukan rumah partai. Ketika digunakan untuk agenda internal partai politik, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah,” tegas Ketua PC PMII Ngawi, Selasa (22/4/26).
Selain aspek etika, PC PMII Ngawi juga menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dalam aktivitas politik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h, aturan tersebut secara tegas melarang pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan politik.
Meski demikian, PC PMII Ngawi mencatat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan ruang terbatas terhadap penggunaan fasilitas pemerintah. Dalam putusan itu, penggunaan dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari penanggung jawab tempat serta tanpa atribut kampanye.
Namun, menurut PC PMII Ngawi, kelonggaran tersebut justru menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik memiliki batasan yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Kalau dalam konteks kampanye saja ada syarat yang sangat ketat, apalagi untuk agenda internal partai. Jangan sampai fasilitas pemerintah diperlakukan seolah aset yang bebas dipakai kepentingan politik,” lanjutnya.
PC PMII Ngawi juga menilai penggunaan pendopo untuk Musancab berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya perlakuan khusus terhadap partai tertentu. Kondisi ini dinilai dapat mencampuradukkan batas antara institusi pemerintah dan kepentingan politik praktis.
“Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah harus berdiri di atas semua golongan, bukan memberi kesan dekat dengan salah satu kekuatan politik,” ujarnya.
Karena itu, PC PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme perizinan, serta kebijakan pemanfaatan Pendopo Wedya Graha. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun DPC PDI Perjuangan Ngawi terkait polemik tersebut. (TA).
