Oleh: Sun Aryo, SH.,
Pemimpin Redaksi Media Seputar Kita
Magetan – Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap masalah narkoba. Selama ini, stigma yang melekat pada pemakai narkoba sering kali terlalu keras: mereka dianggap penjahat, orang rusak, atau aib keluarga. Padahal, jika kita mau melihat dengan mata hati dan data ilmiah, kenyataannya berbeda. Pemakai narkoba pada dasarnya adalah korban.
Mereka adalah korban dari jeratan zat adiktif yang telah merampas kendali atas otak dan tubuh mereka. Secara medis, ketergantungan narkoba atau addiction diakui sebagai penyakit kronis. Sama seperti seseorang yang menderita diabetes atau hipertensi, mereka sakit dan membutuhkan pengobatan, bukan sekadar hukuman penjara.
Pandangan ini bukan sekadar wacana moral, melainkan sudah didukung oleh data dan kebijakan resmi negara.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada tahun 2023 tercatat terdapat sekitar 3,33 juta orang penyalahguna narkoba di Indonesia, atau setara dengan 1,73% dari total penduduk usia 15-64 tahun. Yang mengkhawatirkan, mayoritas dari mereka berada pada kelompok usia produktif (15-49 tahun)—masa-masa emas di mana seseorang seharusnya berkarya dan membangun masa depan.
Fakta yang lebih menyedihkan, Kepala BNN RI baru-baru ini mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 54.000 orang pengguna narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya mendapatkan perawatan, bukan dikurung. Hal ini justru memperparah kondisi overkapasitas lapas yang mencapai hampir dua kali lipat dari daya tampungnya.
“Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar dikurung di balik jeruji besi,” tegas Kepala BNN.
Oleh karena itu, jalan satu-satunya yang paling manusiawi, efektif, dan sesuai hukum adalah Rehabilitasi.
Data membuktikan bahwa rehabilitasi bekerja. Sepanjang tahun 2023, BNN dan lembaga mitra telah menangani 23.825 klien. Hasil pengukuran menggunakan standar internasional WHOQOL menunjukkan bahwa setelah menjalani program, kualitas hidup mereka meningkat signifikan:
– 79,59% pada aspek fisik,
– 78,20% pada aspek psikis,
– 75,63% pada aspek sosial, dan
– 80,10% pada aspek lingkungan.
Tingkat kepuasan terhadap layanan rehabilitasi pun sangat tinggi, mencapai 90,50% untuk rawat jalan dan 91,50% untuk rawat inap. Ini membuktikan bahwa pendekatan penyembuhan jauh lebih berhasil daripada sekadar pemidanaan.
Hukum di Indonesia pun sudah sangat jelas melindungi hak mereka. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 serta putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat pemisahan tegas antara pelaku kejahatan (pengedar/bandar) dengan korban (pecandu/pengguna). Hakim memiliki wewenang penuh untuk memutuskan agar mereka yang ingin sembuh diarahkan ke jalur rehabilitasi.
Mengapa kita harus mendukung ini? Karena di balik sosok yang terlihat “hancur” itu, ada manusia yang masih punya harapan. Mereka tidak memilih untuk kecanduan, namun mereka berhak memilih untuk sembuh.
Mari kita berhenti mencibir dan menghukum tanpa ampun. Mari kita buka ruang bagi mereka untuk berubah. Penjara hanya akan memutus mata rantai kehidupan mereka, tetapi rehabilitasi memutus mata rantai kecanduan.
Biarkan hukum melindungi mereka yang ingin bertobat. Karena menyelamatkan satu nyawa dari jeratan narkoba, sama artinya dengan menyelamatkan seluruh keluarga dan masa depan bangsa.
Sumber Data:
– Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Indonesia Tahun 2023 (BNN RI)
– Laporan Kinerja dan Data Rehabilitasi BNN RI Tahun 2023-2024
– Pernyataan Resmi Kepala BNN RI terkait penanganan pengguna narkoba
