Wagub Jatim Tegaskan Larangan Jual Seragam Sekolah Masih Berlaku, Isyaratkan Sanksi Tegas
SeputarKita, Surabaya – Polemik praktik penjualan paket seragam sekolah yang membebani wali murid di dua sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Jombang, kembali mendapatkan penegasan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan larangan penjualan paket seragam oleh pihak sekolah yang diterbitkan sejak tahun 2023 tetap berlaku sepenuhnya, dan memberi isyarat penerapan sanksi pencopotan jabatan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pernyataan ini disampaikan Emil menyusul mencuatnya dugaan praktik penjualan paket seragam di SMAN 1 Jogoroto dan SMAN 1 Mojoagung, yang menjadi sorotan publik setelah tim redaksi mengirimkan laporan investigasi terkait kasus tersebut.
Keluhan Wali Murid yang Memicu Sorotan
Polemik bermula dari keluhan sejumlah wali murid peserta didik baru yang merasa terbebani. Mereka diminta membeli paket seragam dengan nilai mencapai sekitar Rp2 juta, namun tidak diberikan rincian harga per jenis barang maupun bukti pembayaran berupa kuitansi. Minimnya transparansi ini semakin mengundang tanda tanya mengingat kebijakan larangan tersebut sudah diterapkan sejak tiga tahun lalu.
“Bu Gubernur sudah melarang penjualan paket seragam sekolah oleh pihak sekolah sejak 2023. Larangan tersebut masih berlaku sampai sekarang,” tegas Emil kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Meski belum merinci langkah penanganan khusus untuk kedua sekolah tersebut, Wakil Gubernur mengirimkan tangkapan layar pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan: “Kacabdin-Kepsek yang bisnis seragam sekolah bakal di-nonjob-kan.” Hal ini mempertegas bahwa pencopotan dari jabatan merupakan salah satu konsekuensi berat yang siap diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Pandangan Ahli dan Tokoh Masyarakat
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari berbagai elemen. Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Gus Faiz mengingatkan agar dunia pendidikan tidak dijadikan ruang yang justru semakin membebani ekonomi masyarakat. Sementara itu, pakar hukum Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. menambahkan, apabila terbukti ada pelanggaran regulasi maupun penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bersangkutan dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum yang lebih jauh.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Jogoroto maupun SMAN 1 Mojoagung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik tersebut maupun penegasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret yang akan diambil Pemprov Jatim guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus menjadi ujian konsistensi penegakan aturan di lapangan. (WD).
