SeputarKita,Ngawi – Krisis kekurangan guru tengah dialami sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Ngawi. Dalam dua tahun terakhir, ratusan guru memasuki masa pensiun sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah, terutama jenjang Sekolah Dasar (SD).
Data Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi menunjukkan, jumlah guru yang pensiun mencapai sekitar 500 orang. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena kebutuhan tenaga pendidik di sekolah belum sepenuhnya terpenuhi.
Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Lantik Kusuma, mengatakan gelombang pensiun guru terjadi cukup besar dalam dua tahun terakhir. Jumlah guru yang memasuki masa purna tugas rata-rata mencapai 200 hingga 250 orang setiap tahun.
“Dalam dua tahun terakhir ini memang terjadi pensiun besar-besaran, terutama guru SD. Sampai tahun ini totalnya sekitar 500 guru yang sudah pensiun,” ujar Lantik, Senin (18/5/26).
Menurutnya, kekurangan tenaga pengajar paling terasa di sekolah dasar karena jumlah guru yang pensiun tidak sebanding dengan ketersediaan guru pengganti. Akibatnya, sejumlah sekolah harus melakukan penyesuaian agar proses pembelajaran tetap berjalan normal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi menugaskan kepala sekolah untuk turut mengajar di kelas. Langkah itu dilakukan sebagai solusi sementara sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan guru.
“Kami meminta kepala sekolah ikut membantu mengajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar dan kebutuhan siswa tetap terpenuhi,” katanya.
Ia menilai persoalan kekurangan guru bukan hanya terjadi di Ngawi, melainkan menjadi isu nasional yang dialami banyak daerah. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat segera menyiapkan skema baru untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik, baik melalui rekrutmen maupun kebijakan penataan guru.
Lantik berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret agar kekurangan guru tidak berkepanjangan. Sebab, keberadaan tenaga pendidik menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pendidikan di daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah agar kekurangan tenaga pendidik ini bisa teratasi,” tuturnya.
Perlu diketahui, terkait keterlibatan kepala sekolah dalam proses mengajar, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang mulai berlaku pada 14 Mei 2025 itu menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, sekaligus menegaskan kepala sekolah tetap memiliki tanggung jawab mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan, selain menjalankan fungsi manajerial sekolah. (TA).
