Judi Sabung Ayam Resahkan Warga Teguhan, APH Dinilai Tetap Tutup Mata
SeputarKita, Madiun — Aktivitas perjudian sabung ayam diduga telah berlangsung nyaris sebulan penuh dan semakin marak di wilayah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kegiatan ilegal ini kini kian meresahkan warga sekitar yang merasa ketenteraman mereka terus terganggu tanpa ada tanda-tanda penanganan dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan dan keluhan warga yang dihimpun awak media, pertaruhan sabung ayam kerap diadakan di lokasi tersembunyi di salah satu dusun di Desa Teguhan. Kegiatan berlangsung bergantian pada siang hari maupun malam hari hingga dini hari, dengan peserta yang datang tidak hanya dari warga sekitar, melainkan juga dari luar desa dan luar kecamatan.
Suara ayam berkokok keras, sorak-sorai penonton, serta suara transaksi uang taruhan terdengar jelas hingga ke pemukiman warga. Gangguan ini ternyata sudah berjalan hampir satu bulan lamanya. Warga mulai mencemaskan dampak sosial yang muncul: mulai dari gangguan istirahat, potensi konflik antar peserta akibat hutang piutang, hingga pengaruh buruk bagi anak-anak yang kerap mendengar dan bahkan menyaksikan kegiatan tersebut.
“Sudah hampir sebulan berlangsung terus-menerus, Pak. Kami dengar suara sorak-sorai sampai larut malam. Anak-anak juga kadang penasaran dan ikut menonton,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Senin (24/8/2026).
“Warga sebenarnya sudah lama ingin melapor, namun banyak yang takut ada balasan jika melaporkan secara resmi,” tambahnya.
Yang membuat warga semakin kecewa adalah dugaan ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang setempat. Selama kegiatan berjalan hampir sebulan ini, belum terlihat adanya upaya pengawasan, penyuluhan, apalagi penindakan di lokasi. Warga menilai seakan-akan aparat justru “tutup mata” terhadap praktik perjudian yang nyata-nyata meresahkan masyarakat.
“Kami heran, kegiatan ini sudah berlangsung hampir sebulan, lokasinya pun warga biasa bisa tahu. Mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang menindak? Apakah memang dibiarkan begitu saja?” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil meminta keterangan langsung kepada pihak Kepolisian Sektor Jiwan maupun Pemerintah Desa Teguhan terkait keluhan tersebut. Warga menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan, membongkar lokasi perjudian, dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar ketentraman warga Desa Teguhan yang sudah terganggu nyaris sebulan ini dapat segera pulih kembali.
Perlu diketahui, perjudian termasuk sabung ayam dengan pertaruhan uang merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 9 Tahun 1950, dengan ancaman pidana penjara dan denda. (Tim).
