IPAL SPPG D’SABIN Serang Dipertanyakan, Sudah Diingatkan Sejak Lama Namun Tak Kunjung Diperbaiki.
Seputarkita,PEMALANG, – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di depan dapur SPPG D’SABIN Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan.
Dapur SPPG yang berada di bawah Yayasan Andalan Insan Madani tersebut diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2025 hingga saat ini, dengan jumlah penerima manfaat kurang lebih 2.000 orang.
Sorotan muncul setelah kondisi fasilitas IPAL di lapangan dinilai belum menunjukkan kelengkapan dan fungsi pengolahan limbah sebagaimana yang diharapkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum terlihatnya aerator, perangkat yang berfungsi memasok oksigen ke dalam air limbah agar proses biologis oleh bakteri pengurai dapat berlangsung lebih optimal.
Saat dikonfirmasi awak media Seputar Kita, Kamis (20/8/2026), Kepala SPPG Desa Serang, Jaya, mengakui bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diketahui dan telah disampaikan kepada pihak mitra.
“Kami selaku Kepala SPPG sudah meminta kepada mitra kami agar diperbaiki dan dirubah sesuai standarnya. Namun sampai saat ini belum juga diperbaiki,” ujar Jaya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika persoalan IPAL sudah diketahui dan pihak SPPG telah meminta adanya perbaikan, mengapa hingga kini perbaikan tersebut belum juga terealisasi?

Dany selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) juga menyampaikan bahwa masukan terkait kondisi IPAL telah diberikan sejak jauh hari. Namun, perbaikan maupun renovasi disebut belum terealisasi.
Dengan dapur yang telah beroperasi sekitar 10 bulan dan melayani ribuan penerima manfaat, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius. Pengelolaan limbah semestinya berjalan beriringan dengan operasional dapur, bukan menjadi persoalan yang terus ditunda.
Diketahui, mitra SPPG Desa Serang adalah Eno Ramlani, yang juga memiliki koperasi sebagai pemasok sejumlah komoditas kebutuhan dapur SPPG.
Namun, persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai keberadaan aerator. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana sistem IPAL tersebut berfungsi dan apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika benar masukan dan permintaan perbaikan telah disampaikan sejak lama, maka publik wajar mempertanyakan mengapa tindak lanjutnya belum terlihat secara nyata.
Program yang melayani sekitar 2.000 penerima manfaat tentu harus berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Jangan sampai operasional dan distribusi makanan menjadi prioritas, sementara persoalan limbah justru dikesampingkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang bangunan IPAL atau aerator, tetapi menyangkut tanggung jawab dan keseriusan pengelola dalam menjaga lingkungan.
Jika memang belum sesuai, segera benahi. Jika dinilai sudah sesuai, tunjukkan dan buktikan dengan kondisi nyata di lapangan.
IPAL bukan sekadar formalitas. Jangan menunggu lingkungan terdampak baru kemudian bertindak. (FN)
