DLHK Kabupaten Tangerang Kembali Disomasi, Ini Isi somasinya
Gambar diperoleh dari kantor LBH Swastika Advokasi Nusantara
Seputarkita, TANGERANG – Swastika Advokasi Nusantara melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor **SAN/019.SOMASI/2026**, tertanggal 17 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Swastika Advokasi Nusantara, **Surya, S.H.**
Dalam suratnya, Swastika Advokasi Nusantara merujuk pada **Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2025** dari BPK RI Perwakilan Banten Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Berdasarkan materi somasi tersebut, BPK disebut kembali menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas pada UPTD TPA Jatiwaringin.
Anggaran BBM Capai Rp5,17 Miliar
Dalam dokumen somasi disebutkan, anggaran belanja bahan bakar dan pelumas UPTD TPA Jatiwaringin pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar **Rp5,17 miliar**, dengan realisasi sekitar **Rp4,97 miliar atau 96,18 persen**.
Swastika Advokasi Nusantara juga menyebut BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM serta melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU. Dari pemeriksaan tersebut, disebutkan masih ditemukan permasalahan yang sama.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dalam dokumen somasi disebutkan adanya persoalan serupa pada pemeriksaan tahun sebelumnya, meskipun rekomendasi atas temuan sebelumnya disebut telah ditindaklanjuti.
Soroti Kerja Sama Pengadaan BBM
Selain persoalan pertanggungjawaban belanja, somasi juga menyoroti kerja sama UPTD TPA Jatiwaringin dengan **PT DPL** berdasarkan Surat Perjanjian Nomor T/00.3.3/03/56825070/PPKO/TPA/DLHK/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Nilai kontrak pembelian BBM tersebut disebut sekitar **Rp6,21 miliar** dan berlaku hingga Desember 2025.
Besarnya nilai anggaran serta munculnya temuan yang disebut berulang kemudian menjadi dasar Swastika Advokasi Nusantara mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal, mekanisme verifikasi dokumen, volume pembelian dan penggunaan BBM, hingga kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
Namun demikian, dalam somasinya Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa pihaknya **tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana**. Mereka meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi, diperiksa dan ditelusuri secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Swastika Advokasi Nusantara meminta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan tertulis mengenai bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan BPK, nilai nominal dan perhitungannya, serta mekanisme pembelian, penerimaan, penyimpanan, distribusi dan penggunaan BBM di UPTD TPA Jatiwaringin.
Mereka juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen, mekanisme pengawasan terhadap penyedia, serta apakah seluruh volume BBM yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan untuk operasional UPTD TPA Jatiwaringin.
Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK sebelumnya dan alasan mengapa persoalan serupa kembali muncul. Pemeriksaan internal juga diminta untuk melihat kemungkinan adanya manipulasi dokumen, pembayaran atas BBM yang tidak diterima, kelebihan pembayaran, atau bentuk ketidaksesuaian lainnya.
Beri Waktu 7 Hari
Dalam somasi tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis paling lambat **7 hari kalender sejak surat diterima**.
Swastika Advokasi Nusantara juga meminta dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap dokumen kontrak, faktur, nota pembelian, bukti pembayaran, data transaksi SPBU, logbook kendaraan dan alat berat, kartu kendali BBM, volume pembelian hingga volume penggunaan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan daerah, kelalaian, pelanggaran disiplin, atau indikasi perbuatan melawan hukum, mereka meminta agar proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, persekongkolan atau perbuatan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, Swastika Advokasi Nusantara meminta persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Ancam Tempuh Langkah Hukum
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat jawaban yang memadai atau langkah konkret, Swastika Advokasi Nusantara menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut antara lain menyampaikan pengaduan kepada **BPK Perwakilan Banten**, **Inspektorat Kabupaten Tangerang**, serta aparat penegak hukum apabila berdasarkan telaah dan bukti yang tersedia terdapat dugaan tindak pidana atau kerugian keuangan negara/daerah.
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menegaskan bahwa somasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Namun, pihaknya menilai temuan pemeriksaan yang berulang harus menjadi perhatian serius, terutama karena berkaitan dengan penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar.
Swastika Advokasi Nusantara juga menekankan bahwa apabila nantinya terdapat kelebihan pembayaran dan uang telah dikembalikan ke kas daerah, hal tersebut menurut mereka tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab, kelemahan pengawasan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Pihak Swastika Advokasi Nusantara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengelolaan keuangan daerah.
Somasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Inspektur Kabupaten Tangerang, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Redaksi senantiasa menerima klarifikasi dan atau informasi lebih lanjut dari semua pihak. (red/007)
