Swastika Advokasi Nusantara Desak APH Telusuri Pengadaan Lahan TPA Botok: Pendampingan Hukum Bukan Jaminan Bebas Penyimpangan!
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA
Seputarkita, MAGETAN — Polemik pengadaan lahan dan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali menjadi sorotan. Swastika Advokasi Nusantara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada fungsi pendampingan, melainkan turut memastikan bahwa seluruh proses pengadaan tanah dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan tersebut mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan menyampaikan surat tanggapan Nomor 600.4/349/403.110/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, sebagai jawaban atas somasi Swastika Advokasi Nusantara Nomor 877/SOMASI/LBH-SAN/X/2026 tertanggal 25 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, DLHP Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memperoleh lahan seluas sekitar 4,9 hektare di Desa Botok untuk kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah.
Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa lokasi tersebut telah dilengkapi dokumen lingkungan, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), serta perencanaan teknis terperinci atau Detail Engineering Design (DED).
Namun, penjelasan itu dinilai Swastika Advokasi Nusantara belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar mengenai besaran anggaran yang telah digunakan, efektivitas perencanaan, dan kepastian realisasi pembangunan.
Swastika: Jangan Sampai APBD Habis untuk Perencanaan, tetapi Pembangunan Tak Kunjung Terwujud
Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., menilai persoalan pengadaan lahan Botok harus dilihat secara menyeluruh, bukan sekadar dari sisi kelengkapan dokumen administratif.
Menurutnya, setiap pengeluaran APBD wajib mempunyai dasar hukum, tujuan yang jelas, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Surya menekankan bahwa keberadaan FS, DED, dan dokumen lingkungan tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan pengadaan tanah telah dilaksanakan secara efektif.
Ia juga menyoroti belum adanya rincian nilai anggaran dalam surat tanggapan DLHP, baik untuk pembelian tanah maupun penyusunan dokumen perencanaan.
“Jangan sampai uang rakyat sudah digunakan untuk pengadaan lahan dan berbagai dokumen perencanaan, tetapi kepastian pembangunan terus bergeser dari tahun ke tahun. Setiap rupiah APBD harus jelas penggunaannya, dasar hukumnya, dan manfaatnya bagi masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan dalam materi tanggapan Swastika Advokasi Nusantara.
Pengadaan Tambahan Lahan 2 Hektare Terkendala LBS, Perencanaan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah rencana pengadaan tambahan lahan sekitar 2 hektare pada tahun 2025.
Dalam surat resminya, DLHP Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa proses tersebut menghadapi kendala karena lahan yang direncanakan masuk dalam peta Lahan Baku Sawah (LBS).
DLHP menyebutkan bahwa pada saat perencanaan awal dilakukan, keputusan penetapan LBS belum diterbitkan. Keputusan tersebut baru terbit dalam perkembangan proses pengadaan tanah sehingga diperlukan penyelesaian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Bagi Swastika Advokasi Nusantara, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap kronologi dan kecermatan perencanaan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah sebelum pengadaan direncanakan telah dilakukan pemeriksaan status tanah, konsultasi dengan instansi pertanahan, serta pengujian kesesuaian tata ruang.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat pengeluaran APBD dalam proses pengadaan tambahan lahan tersebut.
Apabila telah terdapat pembayaran atau pengeluaran anggaran, maka dasar hukum, nilai, penerima, dan pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri.
Namun, apabila belum terdapat pembayaran, pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan bagaimana proses perencanaan dan penganggarannya dilakukan.
Persoalan status LBS tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana. Akan tetapi, kendala tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup evaluasi atas kualitas perencanaan pengadaan tanah.
Kejaksaan dan Kepolisian Disebut Melakukan Pendampingan, Swastika Minta Ruang Lingkupnya Dibuka
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pernyataan DLHP Kabupaten Magetan bahwa proses pengadaan tanah telah memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan sesuai ruang lingkup masing-masing.
Swastika Advokasi Nusantara memandang pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan keterbukaan mengenai dasar penugasan, tahapan kegiatan yang didampingi, serta rekomendasi yang diberikan sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses publik.
Menurut Surya, pendampingan hukum tidak boleh dipahami sebagai jaminan mutlak bahwa seluruh kegiatan telah bebas dari potensi penyimpangan.
“Pendampingan hukum bukan sertifikat bebas korupsi. Kehadiran aparat penegak hukum dalam proses pendampingan tidak menghapus tanggung jawab pejabat yang menggunakan anggaran dan mengambil keputusan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti, maka tetap harus dilakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.”
Swastika menegaskan bahwa pendampingan, audit, penyelidikan, dan penyidikan merupakan fungsi yang berbeda.
Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai batas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat agar penyebutan pendampingan aparat penegak hukum tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah memperoleh pembenaran hukum tanpa kemungkinan evaluasi lebih lanjut.
Kejati Jawa Timur dan Kejari Magetan Didesak Aktif Mengawal Akuntabilitas APBD
Swastika Advokasi Nusantara secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Magetan memberikan perhatian terhadap persoalan pengadaan lahan Botok.
Menurut organisasi tersebut, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara ditangani secara objektif.
Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa apabila ditemukan bukti awal yang memadai, yaitu:
- Legalitas dan prosedur pengadaan lahan sekitar 4,9 hektare.
- Kewajaran harga pembelian tanah dan kesesuaian pembayaran dengan dokumen pengadaan.
- Perencanaan tambahan lahan sekitar 2 hektare yang terkendala status LBS.
- Realisasi anggaran penyusunan FS, DED, dan dokumen lingkungan.
- Kesesuaian dokumen perencanaan dengan perubahan konsep pembangunan dari TPA menjadi TPST.
- Potensi pengeluaran anggaran yang tidak efektif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Swastika menegaskan bahwa pemeriksaan harus berorientasi pada pembuktian, bukan pada asumsi ataupun tekanan opini publik.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Magetan tidak mengabaikan persoalan ini. Apabila terdapat bukti awal penyimpangan, lakukan penelusuran secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan penggunaan uang rakyat berhenti hanya pada surat-menyurat administratif,” tegas Surya dalam rancangan pernyataan sikapnya.
Kortastipidkor Polri Diminta Turut Mencermati Potensi Penyimpangan
Selain kejaksaan, Swastika Advokasi Nusantara juga mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mencermati perkembangan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Menurut Swastika, pengawasan terhadap pengadaan tanah perlu dilakukan secara komprehensif, terutama apabila terdapat informasi atau bukti awal mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan harga, pembayaran tidak sah, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Namun demikian, Swastika menegaskan bahwa potensi risiko tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan kendala administratif, kelemahan perencanaan, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Rencana TPST Tahun 2027 Masih Bergantung pada Dukungan APBN
Dalam surat tanggapannya, DLHP Kabupaten Magetan juga menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Botok diarahkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2027, dengan harapan memperoleh dukungan pendanaan dari APBN.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kelanjutan pembangunan.
Swastika mempertanyakan apakah dukungan APBN telah memperoleh persetujuan atau masih berada pada tahap pengusulan.
Selain itu, perubahan arah pembangunan dari TPA menjadi TPST perlu dikaji untuk memastikan apakah dokumen FS, DED, dan dokumen lingkungan yang telah disusun masih relevan atau memerlukan penyesuaian.
Jika diperlukan penyusunan ulang dokumen dengan tambahan anggaran, pemerintah daerah harus menjelaskan alasan teknis dan konsekuensi keuangannya.
Swastika mengingatkan bahwa perubahan kebijakan pengelolaan sampah dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar kajian yang kuat, tetapi tidak boleh mengabaikan pertanggungjawaban terhadap belanja yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Timbulan Sampah 276 Ton Per Hari, Masyarakat Membutuhkan Kepastian
DLHP Kabupaten Magetan mengungkapkan bahwa timbulan sampah daerah mencapai sekitar 276 ton per hari, sementara TPA Milangasri telah mengalami kelebihan kapasitas.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Bagi Swastika, kebutuhan mendesak ini seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat perencanaan, mempercepat penyelesaian kendala secara sah, dan memastikan kepastian pendanaan pembangunan.
Persoalan sampah tidak hanya menyangkut proyek infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kualitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, keterlambatan pembangunan perlu dievaluasi berdasarkan penyebab, dampak, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Swastika: Aparat Penegak Hukum Harus Hadir untuk Melindungi Kepentingan Publik
Menutup pernyataan sikapnya, Surya menegaskan bahwa Swastika Advokasi Nusantara mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Botok sepanjang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, fungsi kontrol masyarakat tidak boleh dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan.
Sebaliknya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak menentang pembangunan TPA maupun TPST Botok. Yang kami tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban APBD. Jika semua telah dilaksanakan dengan benar, tunjukkan dokumennya kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya tanpa pandang bulu.”
Swastika Advokasi Nusantara juga mendorong BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Magetan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar yang memadai.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pengelolaan anggaran pemerintah. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, siapa pun pejabat yang mengelolanya,” demikian penegasan yang diusulkan Swastika.
Hingga berita ini disusun berdasarkan surat tanggapan tertanggal 28 Oktober 2026, belum terdapat rincian nilai pengadaan tanah, belanja dokumen perencanaan, ataupun hasil pemeriksaan yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam materi yang tersedia.
Karena itu, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan berdasarkan bukti menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Swastika Advokasi Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan pengadaan lahan dan rencana pembangunan TPA/TPST Botok agar kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta akuntabilitas keuangan daerah tetap menjadi prioritas. (red/007)
