SAN Siapkan Langkah Hukum, Laporkan Dugaan Setoran Truk Sampah ke Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Pemeriksaan BPK Banten

0
Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Surya, SH Ketua LBH SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA

Seputarkita, TANGERANG — Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan pengawasan terhadap informasi mengenai dugaan adanya setoran uang dari pengemudi truk pengangkut sampah kepada pejabat atau pihak tertentu di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, Surya, S.H., mengatakan SAN akan membawa informasi tersebut melalui mekanisme resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selain itu, SAN juga berencana menyampaikan laporan atau permohonan pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, sepanjang berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah sesuai kewenangannya.

Menurut Surya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara objektif melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Dugaan Setoran Perlu Diverifikasi

Berdasarkan informasi awal yang diterima SAN, terdapat dugaan adanya pemberian atau setoran uang dari pengemudi truk pengangkut sampah kepada Kepala UPTD dan/atau pihak tertentu di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V.

Informasi tersebut menyebut adanya angka sekitar Rp8 juta per bulan, dengan jumlah kendaraan yang disebut mencapai sekitar 30 unit.

Namun demikian, SAN menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum. Besaran uang, mekanisme pemberian, pihak yang menyerahkan maupun menerima, waktu terjadinya, serta tujuan penggunaan dana masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang berwenang.

SAN juga memandang perlu dilakukan verifikasi untuk mengetahui apakah angka tersebut merupakan total keseluruhan atau terdapat pola perhitungan lain yang berkaitan dengan operasional kendaraan.

Mendorong Pemeriksaan Secara Menyeluruh

Dalam rencana laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, SAN meminta agar informasi tersebut dapat ditelaah secara profesional dan, apabila terdapat dasar serta bukti permulaan yang memadai, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan, menurut SAN, tidak cukup hanya melihat keterangan dari satu pihak. Informasi dari para pengemudi, pejabat struktural, koordinator lapangan, pengawas, maupun pihak lain yang mengetahui kegiatan operasional perlu diklarifikasi secara objektif.

Selain keterangan para pihak, SAN juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan, antara lain daftar kendaraan dan pengemudi, surat tugas, catatan operasional, dokumen pembayaran, kuitansi, buku kas, serta dokumen administrasi lainnya yang diperoleh melalui prosedur hukum.

“Yang harus dicari adalah fakta. Apakah benar terdapat aliran uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, berapa nilainya, apa dasar pemberiannya, sejak kapan berlangsung, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” ujar Surya.

SAN Minta Aspek Pengelolaan Keuangan Turut Diperiksa

Selain menempuh jalur penegakan hukum, SAN menyatakan akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat aspek pengelolaan keuangan daerah yang relevan.

Menurut SAN, pemeriksaan dari perspektif tata kelola keuangan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan atau pengeluaran yang semestinya tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara operasional kendaraan pengangkut sampah, pembiayaan kegiatan, kemungkinan adanya pungutan atau penerimaan uang, serta mekanisme pertanggungjawaban administrasinya.

Apabila memang ditemukan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, SAN menilai perlu diperjelas dasar hukum, mekanisme penerimaan, pihak yang mengelola, pencatatan administrasi, serta penggunaan dana tersebut.

SAN Soroti Aspek Administrasi Pemerintahan dan Tindak Pidana Korupsi

SAN juga menilai informasi tersebut perlu dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan fakta mengenai permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan jabatan serta memenuhi unsur tindak pidana tertentu, SAN meminta aparat penegak hukum menguji fakta tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

SAN menegaskan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, maupun tindak pidana lainnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Sebelumnya SAN Telah Mengirimkan Somasi

Sebelum menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, SAN telah menyampaikan Somasi dan Permintaan Klarifikasi Nomor 919/SAN.SOMASI/IX/2026 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Cq. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V.

Melalui somasi tersebut, SAN meminta penjelasan mengenai benar atau tidaknya informasi terkait pemberian, iuran, pungutan, kontribusi maupun setoran dari pengemudi truk pengangkut sampah.

SAN juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum apabila terdapat pengumpulan uang, pihak yang menerima atau mengelola, bukti pembayaran, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban keuangannya.

Menurut SAN, kesempatan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

Surya: Pemeriksaan Harus Objektif

Surya menegaskan bahwa SAN tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi.

“Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa bukti. Tetapi informasi mengenai dugaan pungutan atau setoran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan juga tidak seharusnya dibiarkan tanpa klarifikasi. Karena itu kami memilih menempuh jalur resmi dan menyerahkan proses pembuktiannya kepada lembaga yang berwenang.”

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengemudi menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

“Para pengemudi harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan secara objektif dan tanpa tekanan. Di sisi lain, pejabat atau pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi. Dengan begitu, pemeriksaan tidak didasarkan pada asumsi, tetapi pada fakta dan bukti,” kata Surya.

SAN: Transparansi untuk Memberikan Kepastian

SAN berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan lembaga pemeriksa terkait dapat melihat persoalan tersebut secara profesional, independen, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Bagi SAN, pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

“Kalau informasi tersebut tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan menjaga nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Surya.

Ia menambahkan, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan kegiatan pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

“Prinsip kami sederhana: tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran terhadap informasi yang menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Buktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika benar, proses sesuai hukum. Jika tidak benar, nama baik pihak yang dituduhkan juga harus dilindungi,” pungkas Surya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *