Dugaan Korupsi DLHK Kabupaten Tangerang Masuk Radar Kejaksaan, Pemeriksaan Segera Dilakukan
Seputarkita, Tangerang – Perkembangan baru muncul terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan operasional pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Surya, SH ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara menyebut telah menerima komunikasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk segera memberikan keterangan dan bukti lainnya yang dianggap perlu untuk kelengkapan Laporan yang telah diajukan.
“ saya telah menerima panggilan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan yang kami kirim. Untuk perkembangan seperti apa laporan yang kami kirim, silahkan rekan – rekan wartawan tunggu perkembanganya, pasti akan kami sampaikan ke public, melalui rekan – rekan media,” ungkap Surya pada jumpa Pers hari ini di Kantornya ( 01/10).
Dugaan persoalan pengelolaan BBM DLHK
Perhatian Swastika Advokasi Nusantara sebelumnya tertuju pada pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) pada UPTD TPA Jatiwaringin.
Dalam Somasi Pertama, Swastika Advokasi Nusantara merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026. Dokumen somasi menyebut anggaran belanja bahan bakar dan pelumas UPTD TPA sekitar Rp5,17 miliar, dengan realisasi sekitar Rp4,97 miliar atau 96,18 persen.
Somasi tersebut juga mempertanyakan mekanisme pembelian, penerimaan, distribusi dan penggunaan BBM, termasuk pencocokan antara faktur, bukti pembayaran, data transaksi SPBU, logbook kendaraan atau alat berat, kartu kendali BBM serta kondisi penggunaan faktual.
Swastika Advokasi Nusantara menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Menurut dokumen somasi, persoalan tersebut perlu diklarifikasi, diperiksa dan ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan setoran Rp.8 juta juga diminta diperiksa
Selain persoalan BBM, Swastika Advokasi Nusantara juga telah menyampaikan somasi terkait informasi dugaan setoran dari pengemudi truk pengangkut sampah kepada Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V.
Somasi tersebut menyebut informasi awal mengenai angka sekitar Rp8 juta per bulan serta sekitar 30 unit kendaraan, tetapi secara tegas menyatakan informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Karena itu, Swastika meminta pemeriksaan terhadap dokumen operasional kendaraan, daftar pengemudi, absensi, surat tugas, catatan BBM, biaya operasional, buku kas, rekening, kuitansi, bukti transfer dan dokumen lain yang secara sah dapat membantu menelusuri ada atau tidaknya aliran dana.
Kejari Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan menangani laporan dugaan korupsi
Secara kelembagaan, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memiliki tugas antara lain menangani laporan dan pengaduan masyarakat, melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana khusus sesuai kewenangannya.
Situs resmi Kejari Kabupaten Tangerang juga mencantumkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas melakukan dan/atau mengendalikan penegakan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surya : Jangan berhenti pada klarifikasi
Surya menyatakan bahwa pihaknya berharap komunikasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang menjadi awal dari proses telaah dan pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Yang kami minta adalah seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang diperiksa secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, harus diproses sesuai hukum.”
Somasi Kedua dan Terakhir yang dilayangkan kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang sebelumnya memberikan batas waktu 3 hari kalender untuk memberikan jawaban tertulis dan menunjukkan langkah konkret. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penyelesaian yang memadai, Swastika akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk Citizen Lawsuit serta pengaduan kepada lembaga berwenang.
Dengan demikian, informasi mengenai akan dilakukannya pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Tangerang perlu dipandang sebagai perkembangan yang masih harus menunggu konfirmasi resmi mengenai bentuk dan tahap penanganannya. Sampai ada keterangan resmi dari Kejari, belum tepat menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan korupsi.
Publik kini menunggu: apakah dugaan persoalan pengelolaan BBM UPTD TPA Jatiwaringin dan dugaan setoran pada UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V akan masuk ke tahap pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
#KATASURYA
“Uang rakyat harus terang penggunaannya. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik.”
