Dugaan Pungli Jutaan Rupiah di Bantuan Irigasi Perpompaan, Kelompok Tani Nganjuk Diminta Setor Rp6 Juta
SeputarKita, Nganjuk — Kabar kurang sedap datang dari dunia pertanian di Kabupaten Nganjuk. Sejumlah kelompok tani penerima bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) tahun anggaran 2026 melayangkan keluhan keras terkait dugaan pungutan liar serta ketidaktransparanan pengelolaan anggaran. Bantuan tersebut bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, dengan nilai mencapai Rp155.700.000 per titik.
Keluhan Membeludak: Dana Langsung Diambil, Harus Setor Rp6 Juta
Senin (28/9/2026), seorang ketua kelompok tani berinisial AA mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media Seputar Kita. Ia menyambut baik adanya bantuan, namun sayangnya pengelolaan tidak sepenuhnya berada di tangan kelompok tani.
“Saat termin pertama cair sekitar Rp100 juta lebih, langsung diminta Dinas untuk diserahkan ke konsultan, katanya untuk biaya pengeboran dan pengadaan pipa. Kami hanya tanda tangan pencairan saja,” ungkap AA.
Belum selesai di situ, sisa dana yang seharusnya diterima di termin kedua hingga kini belum jelas kapan dicairkan. Padahal, kebutuhan seperti pengadaan meteran listrik, pembangunan rumah sumur, tandon air, pipa paralon ke lahan, hingga upah tukang, semuanya masih berstatus bon. Tagihan dari toko material pun mulai datang, sementara dana belum kunjung turun.
Yang lebih menyakitkan, kelompok tani diwajibkan menyetor uang sebesar Rp6.000.000 ke pihak Dinas. “Bangunan sudah jadi, tapi kami belum mencairkan termin kedua. Malah diminta setor enam juta rupiah,” keluhnya.
Jika puluhan titik bantuan yang tersebar di seluruh Kabupaten Nganjuk menerapkan pungutan serupa, maka potensi uang yang ‘menguap’ mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media sosial di Nganjuk.
Awak Media Kesulitan Konfirmasi, Kepala Dinas Diduga Menghindar
Awak media Seputar Kita mendatangi Kantor Dinas Pertanian Nganjuk pada pukul 08.45 WIB untuk meminta penjelasan. Resepsionis Hasan menyampaikan Kepala Dinas sedang rapat dan meminta awak media menunggu. Setelah dua jam menunggu, Kepala Dinas justru terkesan menghindar — Kasubag Umum Endang Srihartati menyampaikan bahwa Ida Shobihatin, AP., M.Si. langsung berangkat rapat ke lingkup Pemerintah Kabupaten.
Ketika diminta nomor telepon untuk konfirmasi, Endang menyatakan tidak berani memberikannya. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Nganjuk.
Masyarakat Desak Pemerintah Kabupaten Bertindak
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera menindaklanjuti laporan ini. Dugaan penyimpangan dan pungutan liar pada bantuan yang seharusnya mensejahterakan petani, harus diteliti secara transparan dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (NT).
