Gugatan PTUN Terkait Perangkat Desa Kedungdowo Masuki Tahap Pembuktian
SeputarKita, Nganjuk — Sidang sengketa kewenangan tata usaha negara dengan nomor perkara 133 antara Mujito selaku Penggugat melawan Kepala Desa Kedungdowo (Suprapto) selaku Tergugat, serta Camat Nganjuk dan Bupati Nganjuk sebagai Turut Tergugat, berlangsung di ruang sidang PTUN pada Senin (21/9) pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Darmawan, didampingi dua anggota majelis, yaitu Estiningtyas dan Diana Mandagri. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memerintahkan pihak Tergugat maupun Turut Tergugat untuk menyerahkan seluruh bukti tertulis yang berkaitan dengan pokok perkara.
Samsul Huda selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat kemudian menyerahkan berkas-berkas yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan secara saksama, majelis hakim menemukan adanya kekurangan dokumen dalam daftar alat bukti yang diserahkan.
Berbeda dengan pihak Penggugat yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh alat bukti sebelum sidang pembuktian dimulai, pihak Tergugat dan Turut Tergugat belum memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar pihak Tergugat dan Turut Tergugat segera melengkapi kekurangan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 27 September 2026, dengan agenda penyampaian kelengkapan bukti serta penghadiran dan pemeriksaan saksi.
Proses hukum ini diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.(NT).
