SeputarKita, Magetan – Menyusul penjelasan lengkap yang disampaikan pihak pengelola SPPG Menganto terkait tahapan perizinan, analisis lingkungan, hingga pemenuhan aturan Badan Gizi Nasional, perlu adanya penilaian seimbang dari sisi hukum guna menjawab keresahan masyarakat.
Berikut pernyataan resmi Sun Aryo, S.H., selaku Pimpinan Redaksi Media Seputar Kita:
“Setelah mencermati seluruh dokumen yang disampaikan pihak pengelola, dapat kami katakan ada hal positif sekaligus hal yang masih menjadi pertanyaan hukum yang layak dikaji lebih dalam.
Di satu sisi, tercatat upaya pemenuhan persyaratan telah dilakukan: pengajuan SLHS sejak 12 Mei 2026, perbaikan atas temuan petugas, langkah pengendalian risiko lingkungan, hingga komposisi tenaga kerja yang bahkan melampaui ketentuan minimal BGN. Hal ini menunjukkan ada niat baik menyesuaikan diri dengan aturan.
Namun di sisi lain, tetap terbuka sejumlah celah hukum yang belum terjawab sepenuhnya:
Pertama, meskipun proses pengajuan berjalan, fakta bahwa dapur telah beroperasi menyalurkan makanan sebelum SLHS resmi diterbitkan masih menjadi pokok persoalan. Aturan menempatkan sertifikat itu sebagai syarat kelayakan beroperasi. Belum ada penjelasan apakah ada izin sementara tertulis yang menjadi dasarnya, serta siapa pihak yang berwenang memberikan persetujuan tersebut.
Kedua, hasil pemeriksaan tanggal 2 Juli 2026 masih menunjukkan kualitas air belum sepenuhnya memenuhi standar. Hal ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab hukum jika terbukti menimbulkan gangguan kesehatan pada ribuan anak penerima manfaat.
Ketiga, analisis bahwa risiko lingkungan sudah “terkendali” saat ini masih berdasar penilaian pihak pengelola sendiri — belum didukung verifikasi independen instansi berwenang.
Keempat, latar belakang mitra pengelola sebagai pegawai Bank Jombang tidak otomatis melanggar hukum, namun tetap perlu diteliti apakah terdapat benturan kepentingan atau proses pemilihan mitra yang belum sepenuhnya terbuka.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan secara mutlak telah terjadi pelanggaran hukum sempurna, namun jelas terdapat ruang pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti beroperasi tanpa persetujuan sah, dapat dikenakan sanksi administratif. Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, penanganan dapat masuk ke ranah pidana.
Kami mendesak instansi terkait melakukan verifikasi menyeluruh dan terbuka. Jika seluruh persyaratan segera dipenuhi dan dibuktikan sah, maka keraguan masyarakat dapat terhapus. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program negara ini.” (WD).
