SeputarKita, Nganjuk – Polres Nganjuk bersama Polsek Baron berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron. Pelaku berinisial SK (17 tahun), buruh harian lepas warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas pada Sabtu dini hari (4/7/2026).
Kejadian bermula Kamis (2/7/2026), saat korban bertemu pelaku yang sebelumnya dikenal melalui media sosial. Setelah berkeliling bersama, keduanya singgah di SPBU Baron. Saat korban hendak berwudu, ia menitipkan sepeda motor Honda Beat beserta ponselnya kepada pelaku – namun barang berharga itu justru dibawa kabur. Korban menderita kerugian mencapai sekitar Rp21 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan pengungkapan ini berkat gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron.
“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati berkenalan dengan orang baru lewat media sosial, dan jangan mudah menitipkan barang berharga kepada mereka,” tegasnya.
Berdasarkan jejak penyelidikan, petugas melacak keberadaan SK di rumah temannya di wilayah Diwek, Jombang, lalu menangkapnya. Barang bukti yang diamankan: 1 unit Honda Beat, 1 helm, 1 hoodie biru, 1 celana panjang hitam, serta sisa uang tunai Rp15 ribu diduga hasil penjualan ponsel korban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menambahkan, saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. (NT).
