Seputar Kita Pemalang,- Proses lelang proyek katering RSUD Pemalang senilai lebih dari Rp1,3 miliar kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, hasil lelang ulang ketiga justru memunculkan dugaan adanya pengondisian pemenang sejak awal proses tender berlangsung.Senin,(18/5/2026)
Sorotan mengarah pada terpilihnya CV Ieffadia sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.329.374.200. Menariknya, sejak lelang pertama hingga dilakukan lelang ulang ketiga, nama perusahaan tersebut sudah santer disebut-sebut bakal keluar sebagai pemenang.
Padahal sebelumnya, CV Ieffadia sempat dinyatakan tidak lolos pada tahap prakualifikasi. Namun dalam proses lelang ulang ketiga, perusahaan tersebut justru menjadi satu-satunya peserta yang dinyatakan lolos dan melanjutkan hingga tahap penawaran harga.
Berdasarkan data yang tercantum di LPSE, terdapat lima peserta yang mengikuti tender ulang ketiga, yakni CV Ieffadia, CV Link Event Organizer, Satria Wijaya Abadi, CV Purwa Karya, dan PT Generasi Unggul Amanah. Namun dari seluruh peserta tersebut, hanya CV Ieffadia yang dinyatakan memenuhi syarat prakualifikasi.
Situasi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, ketika hanya satu peserta yang lolos hingga tahap akhir, muncul dugaan bahwa proses persaingan dalam tender tidak berjalan secara kompetitif.
Informasi yang dihimpun, CV Ieffadia dengan direktur bernama Hanip beralamat di wilayah Kauman RT 04 RW 02 Comal. Namun hingga kini pihak perusahaan disebut sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait kemenangan tender tersebut.
Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP), Drs. Imam Santoso, menilai kondisi semacam ini patut mendapat perhatian serius, terutama bila ditemukan adanya syarat yang dinilai tidak objektif dalam proses pengguguran peserta lain.
“Kalau ada syarat yang mengarah pada pengguguran peserta secara tidak objektif, atau terdapat indikasi pengondisian pemenang, maka hal itu bisa mengarah pada dugaan persekongkolan tender,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia lelang yang disebut bernama Wisnu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugurnya empat peserta lain pada tahap prakualifikasi.
Kondisi ini memicu desakan publik agar seluruh tahapan evaluasi tender dibuka secara transparan. Masyarakat berharap proses pengadaan proyek pemerintah benar-benar berjalan fair dan bebas dari dugaan pengaturan pemenang maupun praktik persaingan usaha tidak sehat.
Kini publik menunggu, apakah pihak terkait berani membuka seluruh hasil evaluasi secara terang-benderang, atau justru polemik tender katering RSUD Pemalang ini akan semakin menimbulkan tanda tanya. (FN)
