Komandan Koramil 0804/06 Maospati Kawal Pemutusan Listrik dan Pembongkaran Warung Remang Remang Di Sepanjang Jalan Nasional Desa Malang

Komandan Koramil 0804/06 Maospati Kawal Pemutusan Listrik dan Pembongkaran Warung Remang Remang Di Sepanjang Jalan Nasional Desa Malang. (08/07/2019)

Maospati, Komandan Koramil 06 / Maospati Kapten Inf Suryo Margono beserta Babinsa bergabung dalam kegiatan penertiban bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bertempat di Sepanjang Jalur Nasional di Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Selasa siang (08/07/2019).

Dalam kegiatan penertiban ini dari Koramil tergabung dalam Tim Forkopimca beserta unsur-unsur aparat yang terkait diantaranya dari Satpol PP Kabupaten Magetan Bapak Chanif , Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional Provisi Jawa Timur selaku pemilik dan pengelola lokasi, Kepala Desa Malang dan Linmas Desa Malang serta petugas dari PLN yang akan memutus jaringan listrik seluruh warung serta Tim bongkar bangunan dari Pol PP Kabupaten Magetan.

Komandan Koramil 0804/06 Maospati Kawal Pemutusan Listrik dan Pembongkaran Warung Remang Remang Di Sepanjang Jalan Nasional Desa Malang. (08/07/2019)

Penertiban bangunan ini karena  didirikan tanpa mengurus syarat IMB hal ini tidak diperkenankan karena syarat mendirikan sebuah bangunan harus mengurus surat IMB terlebih dahulu. Dalam penertiban awal ini akan dilakukan pemutusan jaringan listrik semua warung dan bangunan di sepanjang jalur nasional tersebut, hal ini dikarenakan sebelumnya sudah diberikan peringan kepada seluruh pemilik agar sebelum dilakukan penertiban agar secara sukarela membereskan semuanya termasuk isi dan perlengkapan bangunan. Diketahui bahwa atas perintah dari Bapak Bupati Magetan besuk hari Rabu tanggal 9 Juli 2019 semua bangunan tersebut harus sudah dirobohkan, jalur sepanjang bangunan sudah harus bersih tidak ada bangunan lagi.

Komandan Koramil 06 Maospati dalam penyampaiannya bahwa Sebagai aparat kewilayahan kami akan selalu  bersinergi dengan aparat yang lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, dalam hal ini terkait adanya bangunan yang tidak memiliki IMB dan keberadaannya tidak dikehendaki oleh warga serta dipergunakan untuk hal yang sifatnya negatif sudah semestinya ditertibkan sebab ini merupakan salah satu tindakan yang melanggar aturan. “Masyarakat harus menaati setiap peraturan pemerintah supaya tercipta tatanan hidup masyarakat yang sejahtera dan aman serta kondusif” jelas Kapten Inf Suryo Margono. (R06)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *