SeputarKita, Madiun – Upaya Satreskrim Polres Madiun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang selama ini jadi buah bibir masyarakat Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun kini sudah ada titik terang.
Satreskrim Unit PPA Polres Madiun kini sudah menetapkan ayah tiri korban berinisial S (48) sebagai tersangka pelaku pencabulan. pelaku di tetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa ayah tirinyalah yang identik menjadi pelaku tindak pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut.
Saat di mintai keterangan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Riyan Wira Raja mengatakan, untuk penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sampai melahirkan bayi laki – laki tersebut, saat ini Satreskrim Polres Madiun sudah menetapkan tersangka yaitu kepada inisial S ( 48 ) yang mana pelaku adalah ayah tiri dari anak di bawah umur tersebut. Jumat, (15/10/2021).
“Kami menetapkan tersangka tersebut pertama dari hasil tes DNA yang ada persesuaian yang menyatakan bahwa hasil dari tes DNA tersebut identik dengan ayah tiri, dan hal tersebut di kuatkan dengan perubahan keterangan yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut, dimana semula yang bersangkutan tidak mengakui lalu berubah menjadi mengakui.” Terangnya.
Selain itu Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kondisi sang korban saat ini sudah dalam keadaan sehat dan sedang mengurusi sang putra yang lahir tersebut.
“Alhamdulillah saat ini keadaan korban dalam keadaan sehat dan sedang mengurus putranya yang baru lahir tersebut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terebut tersangka (S) kini di jerat dengan Pasal 113 UU nomer 23 tentang perlindungan anak yang ancamannya itu sendiri minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” Terangnya.
Untuk tersangka sendiri saat di mintai keterangan oleh penyidik, mengakui bahwa dirinya sudah berkali kali melakukan perbuatan tersebut. awal melakukannya yaitu di awal bulan Januari 2020 hingga bulan Februari 2021, dengan cara pelaku memberikan iming iming kepada sang korban bahwa akan di berikan sejumlah uang.
Dalam melakukan aksi cabulnya pelaku pertama kali memang sempat memberikan pengancaman dengan cara menyumpal mulut sang korban agar tidak berteriak. Selain mengancam korban, pelaku (S) juga memberikan iming – iming bahwa korban setelah melayani nafsu bejatnya akan di berikan uang. Menurut keterangan Pelaku, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dalam satu Minggu 2 hingga 3 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (S) kini dijerat dengan Pasal 113 UU nomer 23 tentang perlindungan anak yang ancamannya itu sendiri minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Den)