SeputarKita, Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran pil dobel L yang terjadi di area SPBU Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (20/4/2025) malam.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obat terlarang,” tegas AKBP Henri, Selasa (22/4/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran pil dobel L yang melibatkan tersangka CP (22), seorang pria asal Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Petugas melakukan penangkapan terhadap CP pada Senin (21/4/2025) dini hari di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 106 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp51.000, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
Dalam pemeriksaannya, CP mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial Tegar, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pil terlarang tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta merusak tatanan sosial.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran pil dobel L di wilayah Nganjuk dapat ditekan secara signifikan, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.(NT/ACHA)