SeputarKita, Magetan – Ribuan pedagang Sayur/Ethek Lawu melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Magetan hari ini,Selasa 5/2/2025. Sebagai bentuk Solidaritas dukungan terhadap dua orang rekan mereka yang tengah menghadapi gugatan hukum. Aksi ini diikuti oleh seribu lebih pedagang yang datang dari berbagai daerah di sekitar Magetan.
Para pedagang berkumpul sejak pagi dan membawa berbagai spanduk bertuliskan “Kami Solidaritas untuk Teman Kami” dan “Tolak Gugatan yang Tidak Adil”.
Mereka menuntut keadilan dan berharap agar pengadilan dapat memahami kondisi dan dampak hukum yang dihadapi rekan mereka.
Dalam orasi yang bergema di depan pengadilan, salah satu perwakilan pedagang sayur magetan, Yusuf, menyatakan, “Kami merasa gugatan ini tidak hanya menyasar satu orang, tetapi juga menggangu kehidupan kami sebagai pedagang Ethek Lawu. Kami hanya berharap keadilan dan perlindungan bagi usaha kami.
Aksi ini berlangsung damai, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan. Para pedagang berencana untuk terus melakukan aksi hingga adanya respon dari pihak terkait tentang gugatan yang dianggap merugikan mereka.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat desa pesu, Suyono mengatakan jika masyarakat desa pesu tidak merasa keberatan sama sekali dengan adanya pedagang sayur atau ethek yang masuk di desa Pesu.
“Kami masyarakat Desa Pesu tidak ada yang meras keberatan dengan pedagang sayur yang masuk di wilayah desa kami. Apalagi ibu-ibu yang ingin belanja pagi, malah sangat terbantu,” ujarnya.
Unjuk rasa ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib pedagang lokal yang berjuang mempertahankan mata pencaharian mereka.
Pengadilan Negeri Magetan menggelar mediasi antara penggugat dan tergugat. Dalam tuntutannya, penggugat meminta ganti rugi sebesar 540 juta rupiah. Namun, pihak tergugat merasa tidak bersalah dan menolak tuntutan tersebut.
Penggugat kemudian mengajukan tawaran sebesar 10 juta rupiah, tetapi tergugat tetap tidak bersedia. Mediasi pun menemui jalan buntu karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, proses hukum kasus ini akan berlanjut. (Ndri).