Oleh : Muries Subiyantoro
Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan
KPU Magetan pada tanggal 3 Desember 2024 secara resmi telah menetapkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 dan mengeluarkan Pengumuman KPU Magetan Nomor: 34/PL.02.6-Pu/3520/2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Di dalam keputusan dan pengumuman tersebut diketahui Pasangan NIAT memperoleh suara sah 137.347, pasangan HEBAT memperoleh suara sah 131.264, dan pasangan JADI memperoleh suara sah 136.083, dengan demikian pasangan NIAT unggul daripada pasangan lain.
Namun demikian keunggulan pasangan NIAT selisih tipis dengan pasangan JADI. Selisih diantara keduanya hanya 1.264 suara sah (setara dengan dua TPS). Karena tipisnya selisih suara sah tersebut, beberapa waktu lalu pasangan JADI mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sebelum pasangan JADI mendaftarkan PHP Kada ke MK, Tim Kuasa Hukum pasangan JADI melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Magetan. Dan seperti diketahui bersama ternyata laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak diregister oleh Bawaslu Magetan.
Tulisan saya kali ini tidak akan menganalisis mengapa laporan-laporan dugaan pelanggaran tidak diregister oleh Bawaslu Magetan, namun akan difokuskan pada pembacaan sejauhmana peluang pengajuan PHP Kada dari Pasangan JADI ke MK dan kemungkinan-kemungkinan apa saja yang terjadi pada hasil putusan MK nanti.
MK telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di dalam PMK 4/2024 tersebut terdapat 18 tahapan dan kegiatan, yaitu (1) Pengajuan Permohonan Pemohon, (2) Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan, (3) Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, (4) Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, (5) Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK, (6) Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu Kabupaten, (7) Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait, (8) Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait.
(9) Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan, (10) Pemeriksaan Pendahuluan, (11) Pemeriksaan Persidangan, (12) Rapat Permusyawaratan Hakim, (13) Pengucapan Putusan/Ketetapan, (14) Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan, (15) Pemeriksaan Sidang Lanjutan, (16) Rapat Permusyawaratan Hakim, (17) Pengucapan Putusan/Ketetapan, dan (18) Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan.
Beberapa jenis putusan MK yaitu pertama, permohonan tidak dapat diterima jika pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat. Kedua, permohonan dikabulkan jika permohonan beralasan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Ketiga, Permohonan ditolak jika permohonan tidak beralasan. Keempat, menambahkan amar selain yang ditentukan di atas, apabila dipandang perlu.
Selain jenis putusan MK di atas, MK juga dapat memberikan putusan sela yaitu putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK jika dipandang perlu yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan. Jika MK menjatuhkan putusan sela, yang selanjutnya MK dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Selain putusan dan putusan sela, terdapat ketetapan yang dikeluarkan oleh MK dalam hal sebagai berikut: (a) permohonan bukan merupakan kewenangan MK dengan menyatakan “Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon, (b) Pemohon menarik kembali permohonan dengan menyatakan “Permohonan Pemohon ditarik kembali”; atau (c) Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan “Permohonan pemohon gugur”.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sangatlah berbeda dari pilkada sebelumnya. Para penyelenggara serta kuasa hukum yang menjadi kuasa saat persidangan di MK harus lebih teliti dalam penyusunan Permohonan Pemohon. Berdasar pengalaman dalam menangani PHPU Pilpres lalu, MK tidak saja hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan, namun MK juga lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika Pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil pilkada yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Selain itu, objektivitas Bawaslu di masing-masing tingkatan menjadi kunci dalam membuktikan bahwa lembaga pengawas ini memang didesain untuk berada pada posisi netral dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa pemilihan kali ini, MK pasti akan tetap berpedoman pada keterangan-keterangan yang diberikan Bawaslu. Sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam setiap proses pemilihan.
Berdasarkan permohonan perkara yang masuk ke MK, baik Pilpres maupun Pileg pada Februari 2024 lalu, permohonan yang masuk pada proses pilkada serentak ini seharusnya menjadi semakin baik dalam artian mampu menjelaskan secara rinci pokok permasalahan yang terjadi, sehingga permohonan dapat berlanjut hingga pembuktian.
Berdasar PMK 4/2024, jenis putusan MK, putusan sela MK dan ketetapan oleh MK, maka sebenarnya kita bisa memotret sejauhmana proses PHP Kada di Magetan tahun 2024 ini. Analisis pertama yang bisa dibaca adalah, apakah dalil Pasangan JADI yang menggugat Keputusan dan Pengumuman KPU Magetan ke MK adalah sama dengan dalil yang dilaporkan ke Bawaslu Magetan, ataukah ada materi atau dalil lain yang lebih spesifik terkait dengan selisih perolehan suara antara pasangan NIAT dengan pasangan JADI dan keadilan subtansial Pilkada Magetan 2024?
Seperti dipahami bersama bahwa pasangan JADI sebagai Pemohon nanti akan menggugat KPU Magetan sebagai Termohon atas terbitnya Keputusan dan Pengumuman KPU Magetan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Gugatan ini seharusnya lebih fokus pada adanya selisih tipis diantara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan terkait dengan keadilan substansial pemilihan.
Jika dalilnya Pasangan NIAT nanti sama dengan dalil yang dilaporkan ke Bawaslu Magetan maka sangat dimungkinkan akan lemah, karena Bawaslu Magetan sendiri sudah tidak meregister laporan-laporan dugaan pelanggaran yang ada. Dan Bawaslu Magetan nanti pasti akan menjadi pihak terkait yang akan ditanya oleh Majelis Hakim MK. Kecuali, Pemohon bisa meyakinkan kepada Majelis Hakim MK terkait keadilan substansial jika itu memang benar-benar terjadi. Majelis Hakim MK nanti akan bisa mengurai kembali secara detail mengapa laporan-laporan yang ada tidak terregister di Bawaslu Magetan yang dengan itu akan terkait dengan keadilan substansial pemilihan dan bisa mempengaruhi potensi perubahan perolehan suara.
Namun, jika dalil yang dilayangkan ke MK berbeda sama sekali dengan dalil yang dilaporkan ke Bawaslu Magetan dan Pemohon bisa membuktikan adanya kelalaian dalam perolehan suara dan Pemohon bisa saja mendalilkan TSM (Terstruktur Sistematis Massif) dan semua dibuktikan sama-sama dengan pokok perkara, sehingga dimungkinkan jangan berhenti hanya sampai putusan sela dan Pemohon mampu medalilkan, misalnya tentang proses sebelum dan sesudah dalam penetapan perolehan suaranya, maka dimungkinkan Majelis Hakim MK akan bisa mengabulkan permohonan Pemohon sebagian atau seluruhnya. Dan salah satu celah untuk bisa berubahnya perolehan suara adalah apabila dalil penggelembungan suara benar-benar bisa dibuktikan dan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Analisis kedua, apabila seandainya ada PSU atas putusan Majelis Hakim MK, maka publik harus memahami akan ada 3 (tiga) varian hasil PSU. Pertama, hasil PSU nanti akan bisa merubah perolehan suara Pemohon (dalam hal ini pasangan JADI) menjadi semakin lebih besar dan akhirnya selisih tipis itu dimungkinkan dimenangkan oleh pasangan JADI. Kedua, hasil PSU justru akan mengokohkan perolehan suara pasangan NIAT yang perolehan suara semakin besar dari hasil sebelum PSU. Atau ketiga, hasil PSU suara pemilih berpihak pada pasangan HEBAT, dalam arti perolehan suara pasangan HEBAT semakin besar dan perolehan suara pasangan NIAT dan pasangan JADI relatif stagnan.
Bola politik sekarang sudah “dilempar” ke MK, maka sepatutnyalah kita menanti proses yang dijalankan MK. Apapun putusan MK nanti, apakah permohonan pemohon di tolak atau diterima, apakah akan ada putusan sela, atau bahkan ada amar putusan selain yang ditentukan oleh pemohon, atau kemungkinan-kemungkinan yang lain, kita tunggu saja sambil tetap udud karo ngopi, dan hasilnya nanti diterima dengan senang hati.