Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dan Rokok Ilegal Bersama Forkopimda

SeputarKita, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi, T pada acara bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023”, yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Kamis (19/10/2023).

Pj Bupati Jombang Sugiat juga berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda di Jombang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, karena ini merusak generasi muda kita,” tandas Sugiat.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan pemberantasan terus menerus sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda kita bisa terlindungi dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain narkoba, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai juga termasuk pelanggaran yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Termasuk rokok ilegal, ini juga akan terus dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa ini kerja bersama, sehingga secara bersama-sama kita bisa melaksanakan komitmen ini dengan baik,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh Pemkab Jombang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga pelajar tentang bahaya narkoba.

“Untuk pencegahan, kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sekolah, lembaga maupun ormas ini akan terus kita lakukan tentang edukasi bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang Bukti yang kita musnahkan ada 249 perkara pada tindak pidana umum. Diantaranya dari barang bukti kasus narkotika maupun kasus rokok tanpa pita cukai,” terang Firdaus.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tambahnya.

“Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Santri ini,” tutur Tengku Firdaus, Kajari Jombang.

“Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(ADV)

 

Check Also

Jalin Sinergitas Dengan Insan Pers, Pemkab Sampang Gelar Buka Puasa Bersama

  SeputarKita, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *